Jagoan Banten - Bagi pelamar CPNS dan PPPK Non Guru pada Pemerintah Kabupaten Serang yang sedang menunggu hasil seleksi administrasi bisa melihat hasilnya pada surat pengumuman yang dikeluarkan Pemkab Serang dengan nomor 800/447/BKSDM/2021 tentang peserta Lulus Seleksi Administrasi Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemkab Serang Tahun 2021.
Berdasarkan surat tersebut diketahui bahwa hasil seleksi didasarkan pada hasil keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021.
Keputusan yang terdapat pada surat tersebut antara lain :
1. Peserta/Pelamar seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 yang nomor register dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman tersebut dinyatakan LULUS seleksi administrasi;
2. Peserta/Pelamar seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi. Keterangana lasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
3. Peserta/Pelamar seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mangajukan sanggahan pada tanggal 04 s.d 06 Agustus 2021 melalui akun masing‐masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
4. Panitia seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 mulai tanggal 04 s.d 13 Agustus 2021 akan menjawab sanggahan yang masuk dan akan mengumumkan Peserta/Pelamar yang lulus setelah masa sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021 di laman https://bkpsdm.serangkab.go.id;
5. Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun;
6. Peserta/Pelamar seleksi CPNS dan PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT);
7. Kartu Tanda Peserta/Pelamar Ujian dapat dicetak oleh Peserta/Pelamar seleksi CPNS dan PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada waktu yang akan diumumkan kemudian pada laman https://bkpsdm.serangkab.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sama pada saat pendaftaran;
8. Waktu pelaksanaan dan ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian di laman https://bkpsdm.serangkab.go.id;
9. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 tidak dipungut biaya;
10. Kelulusan Peserta/Pelamar adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak‐pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
11. Kelalaian Peserta/Pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta/Pelamar;
12. Keputusan panitia seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk melihat secara lengkap surat pengumuman tersebut, silahkan buka dan download file drive di bawah ini :
Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kabupaten Serang.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment