Jagoan Banten - Jadwal Pembayaran dan Besaran THR Dan Gaji 13 ASN Berdasarkan Permenkeu No. 42 Tahun 2021. Tertanggal 28 April 2021, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari APBN
Permenkeu ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Penerima THR dan Gaji Ke 13
Berdasarkan pasal 2 Permenkeu Nomor 42 / 2021 disebutkan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (13) Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam hal ini yang termasuk aparatur negara antara lain :
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
Sedangkan yang dimaksud pensiunan terdiri dari :
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
Selanjutnya yang dimaksud penerima pensiunan menurut pasal 2 di atas yaitu :
a. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;
b. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia
c. Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak;
d. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur /Tewas/Meninggal Dunia;
e. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia
f. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
g. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia;
h. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;
i. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia
J. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak
THR dan Gaji Ke 13 tersebut tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri jika :
a. sedang Cuti di luar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pembayaran THR dan Gaji Ke 13
Mengenai kapan waktu pembayaran THR dan Gaji Ke 13, pasal 11 Permenkeu No. 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pemberian THR Dan Gaji 13 Bagi ASN menyebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Sedangkan pasal pasal 12 menyebutkan bahwa Gaji Ke 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sedangkan terkait Gaji Ketiga Belas yang belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
Besaran THR dan Gaji 13
Berdasarkan pasal 6 Permenkeu No. 42 2021, besaran THR dan Gaji Ke13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.
Gaji pokok tersebut merupakan gaji pokok yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Selanjutnya yang tidak termasuk bagian dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas antara lain :
a. Tunjangan kinerja;
b. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
c. Insentif kinerja;
d. Insentif kerja;
e. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
f. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
g. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
h. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi
1. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional
J. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian
k. Tunjangan pengamanan persandian;
1. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
m. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
n. Insentif khusus;
o. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
p. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
q. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
r. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
s. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
t. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeru;
u. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
v. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjanganjabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
Selanjutnya Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara, berdasarkan lampiran pada Permenkeu No. 42 / 2021 besaran THR secara rinci sebagai berikut. :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain maksimal Rp 9.592.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain maksimal Rp 8.793.000,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain maksimal Rp7.993.000,00
d. Anggota maksimal Rp7.993.000,00
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya maksimal Rp 9.592.000,00
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama maksimal Rp7 .342.000,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator maksimal Rp5.352.000,00
d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas maksimal Rp5.242.000,00
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP / sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp2.235.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksimal Rp2 .569.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun maksimal Rp2.971.000,00
b. Pendidikan SMA/DI/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp2.734.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksimal Rp3.154.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun maksim Rp3.738.000,00
c. Pendidikan DII/DIII/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp 2.963.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksim Rp3.411.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun maksimal Rp 4.046.000,00
d. Pendidikan S 1 /DIV/ sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp3.489.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksimal Rp4.043.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun maksimal Rp4.765.000,00
e. Pendidikan S2 / S3 / sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp3.713.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksimal Rp4.306.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun maksimal Rp5.110.000,00
Untuk membaca lebih lengkap tentang isi dari Permenkeu No. 42 Tahun 2021 tentang tentang (Juknis) Pelaksanaan Pemberian THR Dan Gaji Ke13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari APBN, silahkan baca atau download file drive di bawah ini :
Demikian informasi tentang Jadwal Pembayaran dan Besaran THR Dan Gaji 13 ASN Berdasarkan Permenkeu No. 42 Tahun 2021.
Semoga bermanfaat.