Mulai 1 Juli 2021, PNS Wajib Susun SKP Berdasarkan PermenPANRB No. 8 Tahun 2021 (Download PermenPANRB No. 8/2021)

Screenshoot PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021


Jagoan Banten - Mulai 1 Juli 2021, ASN Wajib Susun SKP Berdasarkan PermenPANRB No. 8 Tahun 2021 (Download PermenPANRB No. 8/2021). Berdasarkan berita yang tayang pada laman bkn.go.id (28/04/2021), terhitung mulai 1 Juli 2021 penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam sambutan saat membuka acara Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja Terintegrasi di Jakarta.

Tujuan Sistem Manajemen Kinerja PNS berdasarkan PermenPANRB No. 8/2021 yaitu untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Hal ini sejalan dengan bunyi pasal 6 yang menyatakan bahwa penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.

PermenPANRB No. 8/2021 hadir untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.



Model Penyusunan SKP


Terdapat dua model dalam penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan
pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional yaitu:

a. dasar/inisiasi; atau
b. pengembangan.

Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Sedangkan penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Terkait penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan, setiap Instansi Pemerintah harus sudah melaksanakan paling lambat 1 Januari 2023.


Penyusunan Rencana SKP


Terkait penyusunan rencana SKP, pada penjelasan PermenPANRB No. 8/2021 disebutkan beberapa hal sebagai berikut :

1. Penyusunan Rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.

2. Penyusunan Rencana SKP dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung.

3. Penyusunan Rencana SKP dimulai pada tahun anggaran sebelumnya selaras dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja.

4. Dalam hal pegawai dan pejabat penilai kinerja sampai dengan minggu kedua Bulan Januari tidak melakukan proses penyusunan Rencana SKP, maka pengelola kinerja/ tim pengelola kinerja menyusun Rencana SKP melalui penyelarasan dan penjabaran strategi untuk mencapai sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung yang diturunkan ke pegawai.

5. Rencana Kinerja pada SKP dituliskan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian atau hasil, bukan aktivitas atau kategori pekerjaan.

6. Sebelum melakukan penyusunan Rencana SKP, pegawai harus memahami perbedaan pencapaian atau hasil, aktivitas, dan kategori pekerjaan yang digunakan untuk menyatakan rencana Kinerja pada SKP sebagaimana contoh pada Tabel 1 dan Tabel 2 Anak Lampiran 1 (PermenPANRB No 8/2021)

7. Tahapan penyusunan Rencana SKP dibedakan atas:

a) Tahapan Penyusunan Rencana SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
b) Tahapan Penyusunan Rencana SKP Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional.


Tahapan Penyusunan Rencana SKP Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional


Dalam penjelasan PermenPANRB No. 8 /2021 disebutkan bahwa pedoman penyusunan rencana SKP menyediakan 2 (dua) model tahapan penyusunan Rencana SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional yaitu model dasar/inisiasi dan model pengembangan.

1. Tahapan penyusunan SKP Model Dasar / Inisiasi


Tahapan penyusunan Rencana SKP model dasar/inisiasi memuat tahapan wajib atau tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan Rencana SKP. Tahapan ini dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan/sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Tahapan penyusunan Rencana SKP model dasar/ inisiasi terdiri atas:

a) Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Perjanjian Kinerja memperhatikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan unit kerja, dan instansi;

b) Membagi Peran Koordinator/Ketua dan Anggota Tim Kerja/Kelompok Kerja sesuai Matriks Pembagian Peran dan Hasil.

c) Menentukan Rencana Kinerja pada Format Rencana SKP;

d) Menentukan Aspek Indikator dan Indikator Kinerja Individu pada Format Rencana SKP;

e) Menetapkan Target pada Format Rencana SKP; dan

f) Menyusun Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit untuk Lampiran SKP Pejabat Fungsional.

2. Tahapan penyusunan Rencana SKP Model Pengembangan


Tahapan penyusunan Rencana SKP model pengembangan memuat seluruh tahapan penyusunan Rencana SKP pada model dasar/ inisiasi yang ditambahkan dengan dua tahapan sebagai bentuk pengembangan terhadap SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Tahapan ini dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. 

Tahapan penyusunan Rencana SKP model pengembangan terdiri atas:

a) Melihat Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Perjanjian Kinerja memperhatikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan unit kerja, dan instansi;

b) Membagi Peran Koordinator/ Ketua dan Anggota Tim Kerja/ Kelompok Kerja sesuai Matriks Pembagian Peran dan Hasil;

c) Menentukan Rencana Kinerja pada Format Rencana SKP;

d) Menentukan Aspek Indikator dan Indikator Kinerja Individu pada Format Rencana SKP;

e) Menetapkan Target pada Format Rencana SKP;

f) Mengembangkan Kategori Penilaian Kinerja pada Format Rencana SKP. Tahap ini merupakan tahap yang membedakan dengan model dasar/ inisiasi;

g) Menentukan Cara Memantau Kinerja pada Format Rencana SKP. Tahap ini merupakan tahap yang membedakan dengan model dasar/ inisiasi;

h) Menyusun Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit untuk Lampiran SKP Pejabat Fungsional.


Untuk mempelajari lebih lengkap terkait Penyusunan SKP berdasarkan PermenPANRB No. 8 / 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS silahkan baca atau download file dibawah ini :




Dalam lampiran PermenPANRB No. 8/2021 tersebut terdapat berbagai instrumen atau format terkait penyusunan sampai penilakan dan tindak lanjut kinerja pegawai.

Jika anda PNS, pastikan anda sudah membaca atau mendownload PermenPANRB No. 8/2021 ini agar memahami lebih dalam proses penyusunan SKP terbaru yang akan dilaksanakan.

Semoga tulisan tentang PermenPANRB No. 8/2021 ini bermanfaat.

Baca Tulisan Terkait :



1 comment: