![]() |
| Screenshoot SE KPK No. 13/2021 |
Jagoan Banten - SE KPK No. 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan undang - undang untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.






