|
Screenshoot SE Dirjen GTK tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik |
Jagoan Banten - SE Dirjen GTK tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pengadaan Guru P3K. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) dengan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pengadaan Guru P3K ini ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Surat yang ditandatangani pada 15 Maret 2021 ini berisi tentang daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas / mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK.
Baca Tulisan Lain :
Diketahui bahwa calon guru PPPK berasal dari guru dalam jabatan dan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.
Agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pendaftaran menjadi calon guru PPPK, maka bidang tugas atau bidang studi yang dipilih harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
Atau jika tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik pada edaran ini dapat dimanfaatkan calon guru PPPK untuk menentukan linearitas / kesesuaian antara sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki dengan formasi yang nanti akan dilamar.
Silahkan pelajari daftar pada SE Dirjen GTK No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 dibawah ini untuk menentukan linearitas atau kesesuaian sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang dimiliki agar tidak terjadi kekeliruan pada proses pendaftaran calon guru PPPK pada waktunya.
Demikian informasi tentang SE Dirjen GTK No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pengadaan Guru P3K.
Semoga bermanfaat.
Baca Tulisan Lain :