Jagoan Banten - Dengan pertimbangan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
TikTok Challange #CeritaSalingBantu Untuk Siswa SMA/SMK Dan Mahasiswa
Jagoan Banten - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) didukung oleh Kemkominfo bersama dengan mitra strategis Kemendikbudristek, DRRC UI, Pemuda Pelajar Merdeka menyelenggarakan Simposium Merdeka Belajar dan Kompetisi #CeritaSalingBantu dalam rangka mendorong keterlibatan anak muda dalam percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia.
Secara spesifik, tujuan kegiatan tersebut antara lain :
- Pemberdayaan anak muda
- Pemberdayaan institusi pendidikan
- Memberikan motivasi kepada masyarakat Indonesia agar pandemi segera usai
- Memberikan informasi yang menarik dan bermanfaat mengenai perkembangan penanganan COVID-19
- Menjalin komunikasi, kolaborasi dan kerjasama dengan multi stakeholder dalam kolaborasi melawan hoaks, edukasi penanganan COVID-19.
Selanjutnya kegiatan yang akan dilaksanakan berupa Kampanye dan Kompetisi Tiktok Challenge dengan pesan utama:
“Anak muda belajar ambil peran di masa pandemi COVID-19”.
Kegiatan Tiktok Chalange ini menggunakan hastag #CeritaSalingBantu dengan maksud agar kaum muda menceritakan peran yang diambil dalam membantu sesama di masa pandemi ini.
Tiktok Challenge #CeritaSalingBantu diperuntukan bagi siswa SMA/SMK atau mahasiswa aktif pada PT di Indonesia pada tahun 2021.
Untuk melihat secara detail syarat dan ketentuan peserta serta mekanisme Tiktok Challenge #CeritaSalingBantu silahkan baca dibawah ini.
Persyaratan dan Ketentuan
Berikut persyaratan serta ketentuan yang berlaku bagi peserta Tiktok Challenge #CeritaSalingBantu :
1. Peserta kompetisi video TikTok merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, dan mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia. yang berada di wilayah Republik Indonesia.
2. Peserta masih berstatus siswa SMA/SMK sederajat atau mahasiswa aktif di PT di Indonesia pada tahun 2021, yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) jenjang SMA/SMK atau Nomor Induk Mahasiswa.
3. Peserta wajib mengunggah salinan identitas diri berupa Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa.
4. Karya video dibuat secara individual dan menggunakan aplikasi TikTok.
5. Karya video berdurasi minimal 15 detik dan maksimal 60 detik.
6. Peserta wajib mengunggah konten melalui akun TikTok pribadi peserta dengan menggunakan tagar #CeritaSalingBantu dan menyebut (mention) akun TikTok Pemuda Pelajar Merdeka (@merdekapelajar_ri) dan Tiktok Resmi Penanganan COVID-19 (@lawancovid19_id)
7. Akun TikTok peserta tidak terkunci (tidak boleh akun Private).
8. Mengikuti (follow) akun media sosial Pemuda Pelajar Merdeka (@merdekapelajar_ri) dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (@lawancovid19_id).
9. Peserta wajib mendaftarkan diri untuk mengikuti kompetisi dan mengunggah video hasil karya TikTok melalui formular pada tautan https://s.id/CeritaSalingBantu
Mekanisme Kompetisi
Selain memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, peserta juga harus mengikuti mekanisme kompetisi sebagai berikut :
Buat Video Tiktok dengan tema utama : “Anak muda belajar membantu di masa Pandemi”. Kategori video bisa berupa :
- Gotong-royong membantu masyarakat sekitar terdampak COVID-19
- Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) masyarakat terkait COVID-19 (Virus COVID-19, pencegahan penularan, vaksinasi)
- Kreativitas dalam membantu jualan/dagangan teman maupun keluarga di masa pandemi
Sertakan tagar #CeritaSalingBantu di caption.
Jadwal kompetisi yaitu :
- Pendaftaran serta upload karya dari 25 Juli - 5 Agustus 2021
- Seleksi / Penilaian pada 6-8 Agustus 2021
- Pengumuman Pemenang pada 9 Agustus 2021
Kriteria penilaian video konten Tiktok terdiri dari :
- Orisinalitas konten video (skor maksimal 20)
- Kesesuaian Tema (skor maksimal 20)
- Kreatifitas Video ( skor maksimal 25)
- Kekuatan Pesan ( skor maksimal 35)
Hadiah
6 Nominasi konten terbaik akan mendapatkan hadiah Smartphone sebagai media pembelajaran.
Informasi lebih lengkap silahkan baca pada file drive dibawah ini :
Atau segera kunjungi Akun Instagram @merdekapelajar_ri untuk mengetahui perubahan pada mekanisme kompetisi.
Demikian informasi tentang TikTok Challange #CeritaSalingBantu untuk siswa SMA/SMK dan Mahasiswa.
Semoga bermanfaat.
Panduan Perilaku Core Values ASN BerAKHLAK
Jagoan Banten - Dalam rangka pelaksanaan program prioritas kerja Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin dalam Pembangunan SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai IPTEK, perlu akselerasi transformasi ASN melalui penetapan Core Values ASN.
Melalui siaran YouTube KemenPANRB, bertepatan dengan penetapan Hari Jadi Kementrian PANRB 27 Juli 2021, Presiden Joko Widodo secara virtual melaunching Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN.
Daftar Kabupaten / Kota Berikut Dilarang Melaksanakan PTM Terbatas Selama PPKM Level 4
Jagoan Banten - Daftar kabupaten / kota yang ditetapkan sebagai level 3 dan level 4 dengan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pelaksanaan pembelajaran sepenuhnya dilakukan secara daring / online.
Larangan melaksanakan PTM terbatas pada level 3 dan 4 ini diketahui berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
SE Menag No. 20 / 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah
Jagoan Banten - Terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebagai perpanjangan dari PPKM Darurat, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran nomor 20/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 Di Jawa Bali serta Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
Merge Data PTK Yang Bertugas Lebih Dari Satu Sekolah
![]() |
| Screenshoot laman merge data PTK |
Jagoan Banten - Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang bertugas lebih dari satu sekolah untuk segera memeriksa data dirinya karena akan terdampak kebijakan baru dari Ditjen PAUDDIKDASMEN yang akan melakukan merge data PTK.
Kebijakan baru ini bisa dilihat pada berita di laman dapo.kemdikbud.go.id.
SE MenPANRB No. 15 / 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Level 4
![]() |
| SE MenPANRB No. 15 / 2021 |
Jagoan Banten - Setelah waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir, pemerintah kini menggantinya dengan PPKM Level 4 yang direncanakan sampai 25 Juli 2021.
Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengeluarkan surat edaran no 15 yang mengatur tentang penyesuaian sistem kerja selama PPKM berlangsung.
Subscribe to:
Comments (Atom)








