SE MenPANRB No. 15 / 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Level 4

SE MenPANRB No. 15 / 2021


Jagoan Banten - Setelah waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir, pemerintah kini menggantinya dengan PPKM Level 4 yang direncanakan sampai 25 Juli 2021.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengeluarkan surat edaran no 15 yang mengatur tentang penyesuaian sistem kerja selama PPKM berlangsung.

Berikut isi dari SE MenPANRB No. 15 / 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 :

1. Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Wilayah Jawa dan Bali Penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama PPKM pada masa Covid19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

2. Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di luar Wilayah Jawa dan Bali Penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagai berikut:

a. Penyesuaian Sistem Kerja di Wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro Level 4

Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah selama PPKM Berbasis Mikro di luar Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4, berpedoman pada Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021.

b. Penyesuaian Sistem Kerja di Wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro Level 3 Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (workfrom home) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (workfrom Office) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

c. Penyesuaian Sistem Kerja di Luar Wilayah Level 3 dan Level 4

Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang tidak berlokasi di wilayah PPKM berbasis Mikro Level 4 maupun Level 3, dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota, yaitu:

1)Pada Kabupaten/Kota yang berada dałam Zona Oranye dan Zona Merah, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (workfrom Office) sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan

2)Pada Kabupaten/Kota selain pada Zona Oranye dan Zona Merah, pegawai ASN melaksanakan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (workfrom Office) sebesar 50% (lima puluh persen).

Pelaksanan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir 1) dan butir 2), dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar:

a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai;

b. melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;

c. menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;

d. membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan

e. memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun Iuring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

Untuk melihat secara lengkap isi SE MenPANRB No. 15 / 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 silahkan lihat pada file drive dibawah ini :


Demikian informasi tentang SE MenPANRB No. 15 / 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Silahkan patuhi semua aturan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan semoga Pandemi ini segera berakhir.

Mari bekerjasama mendukung segala upaya pemerintah dalam mengatasi situasi Pandemi ini.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment