Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah ini berisi tentang bagaimana pelaksanaan Ujian Sekolah (US), Ujian Sekolah Berstandar nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN).
Disebutkan bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan berupa US dan USBN, sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah berupa UN. Disebutkan pula bahwa bahan untuk USBN 20 - 25 % disediakan oleh kementerian, sedangkan sisanya 75 - 80 % dibuat oleh guru pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS) dengan mengacu kepada kisi - kisi yang telah dibuat oleh BSNP.