10 Negara Yang Paling Banyak Melakukan Hukuman Mati

Pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2015, Indonesia telah mengeksekusi mati 6 terpidana narkoba. Eksekusi ini merupakan salah satu perlawanan terhadap kejahatan narkoba. Keenam terpidana tersebut antara lain :

1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria).
4. Namaona Denis (WN Malawi).
5. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil).
6. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).

Lalu apakah hanya di Indonesia hukuman mati diberlakukan?
Jawabannya tidak. Ternyata hukuman mati juga dilakukan dibanyak negara. Terhitung 22 negara termasuk Indonesiua memberlakukan hukuman mati. Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi mati (id.wikipedia.org).

Hukuman mati dilakukan dengan berbagai teknik, mulai dari hukuman pancung, sengatan listrik, hukuman gantung, suntik mati, hukuman tembak, dan rajam. Untuk di Indonesia sendiri, hukuman mati lebih banyak dilakukan dengan hukuman tembak seperti pada kasus gembong narkoba di atas.
Tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia di atur oleh UU No. 2/pnps/1964 yang ditetapklan menjadi UU No. 5 tahun 1969. Pada pasal 10 disebutkan bahwa regu penembak berasal dari Brigade Mobile terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, dibawah pimpinan seorang perwira. Pasal 13 disebutkan bahwa jika terpidana siap ditembak, maka Regu Penembak dengan senjata terisi menuju tempat yang ditentukan dengan jarak tembak maksimal 10 meter dan minimal 5 meter.

Untuk Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia silahkan baca Disini

Selanjutnya berdasarkan situs answerafrica.com , berikut sepuluh negara di dunia yang paling banyak melakukan hukuman mati:

4. Saudi Arabia

Hukuman mati pada negara ini didasarkan pada hukum syariah. Pelaksanaan hukuman mati yang paling umum dinegara ini adalah dengan cara hukum pancung. Berdasarkan data yang ada, maka Arab Saudi ditempatkan pada urutan ke empat negara yang paling banyak menjatuhkan hukuman mati.

SELANJUTNYA