TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
SMP NEGERI 1 CIKEUSAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata Tertib kehidupan
sosial sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap,
berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam
rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran yang efektif.
2. Tata tertib sekolah
ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketqwaan, sopan
santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan,
kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang
efektif.
3. Setiap siswa wajib
melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen
dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1.
Pakaian Seragam
Setiap siswa wajib mengenakan pakaian seragam
- Umum
1)
Sopan dan rapi sesuai
ketentuan dan norma yang berlaku
2)
Jenis dan Jadwal
penggunaan pakaian
-
Senin – Selasa :
Seragam Putih – Biru (Berdasi – atribut lengkap)
-
Rabu – Kamis : Seragam
Batik
-
Jum’at – Sabtu :
Seragam Pramuka
3)
Memakai badge OSIS dan
identitas sekolah
4)
Topi sekolah sesuai
ketentuan yang berlaku, ikat pinggang berwarna hitam
5)
Kaos kaki putih,
sepatu berwarna hitam
6)
Pakaian tidak terbuat
dari kain tipis, tembus pandang dan ketat
7)
Tidak mengenakan
perhiasan mencolok
- Khusus Laki-laki
1)
Baju lengan pendek
2)
Baju dimasukin ke
dalam celana
3)
Menggunakan celana
panjang
4)
Celana dan baju tidak
digulung
- Khusus Perempuan
1)
Baju dimasukan ke
dalam rok
2)
Baju putih lengan
panjang, rok panjang sampai mata kaki dan jilbab warna putih, kecuali Jum’at
dan Sabtu jilbab/kerudung berwarna coklat tua
3)
Tidak memakai
perhiasan dan aksesoris yang mencolok
2.
Pakaian Olahraga
Untuk pelajaran olahraga setiap siswa wajib memakai seragam olah raga yang
telah ditetapkan oleh sekolah
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO,
MAKE UP
1. Umum
Siswa dilarang :
1) Berkuku panjang
2) Mengecat rambut dan
kuku
3) Bertato
2. Khusus Siswa Laki –
laki
1)
Tidak berambut panjang
(maksimal 3 cm)
2)
Rambut tidak berkucir
3)
Tidak memakai gelang,
kalung dan anting
3. Khusus Siswa Perempuan
1) Tidak memakai make
up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa wajib hadir di
sekolah sebelum bel masuk berbunyi
2.
Bel masuk dan pulang
dibunyikan sesuai jadwal yang dibuat sekolah
3.
Siswa terlambat datang
kurang dari 15 menit harus melapor kepada guru piket dan meminta ijin untuk
masuk ke dalam kelas
4.
Siswa terlambat lebih
dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas
pada jam pelajaran pertama
5.
Selama pelajaran
berlangsung dan pada pergantian jam, siswa dilarang berada diluar kelas
7.
Tidak mematuhi tata
tertib tentang seragam sekolah, berupa :
a.
Ikat pinggang tidak
hitam dan tidak memakai dasi (senin dan selasa)
b.
Kaos kaki tidak
berwarna putih
c.
Sepatu tidak
berwarna hitam
d.
Pakaian seragam dicoret-coret
e.
Pakaian seragam
dirobek dan atau dijahit tidak sesuai ketentuan dan atau tidak pantas
f.
Pakaian bawah putri
diatas lutut dan ketat
|
Untuk point a s.d e : ditegur dan diperingatkan, jika
terulang maka guru berhak mengambil barang tersebut dan tidak dikembalikan
Untuk point f : pemanggilan orang tua atau wali
|
8.
Memakai aksesoris,
berupa :
a.
Gelang dan atau
kalung dan atau anting dan atau rantai
b.
Kaos oblong/baju
luar non jaket
c.
Sepatu sandal
d.
Tas dengan
coret-coret
e.
Topi (bukan topi
sekolah)
|
Barang – barang tersebut diambil dan tidak dikembalikan
|
9.
Membawa
barang-barang tanpa rekomendasi guru berupa :
a.
Kaset dan atau
VCD/DVD
b.
Gitar atau
radio/walkman
c.
Handphone (HP)
d.
Kendaraan roda 2
atau roda 4 tanpa permohonan ijin orang tua dengan kelengkapan kendaraan
|
Untuk point a s.d c : Barang diambil dan dikembalikan
melalui orang tua
Untuk point d : Diperingatkan dan dilakukan pemanggilan
orang tua
|
10.
Membawa dan atau
menyimpan dan atau mempergunakan dan atau menyebarkan :
a.
Rokok
b.
Minuman beralkohol
c.
Obat-obatan
terlarang
d.
Buku dan atau gambar
dan atau film dan atau video porno
e.
Alat –alat yang
tidak berkaitan dengan KBM seperti mainan, pemukul, senjata tajam.
|
Untuk nomor 10, sanksi dapat berupa :
-
Barang – barang
tersebut disita dan tidak dikembalikan
-
Pemanggilan orang
tua
-
Skorsing
-
Pengembalian siswa
pada orang tuanya (dikeluarkan dari sekolah)
-
Pada kondisi
tertentu dapat diserahkan pada pihak yang berwajib
|
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang
tercantum salam tata krama dan tata
tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran
- Penugasan
- Pemanggilan Orang tua
- Dikeluarkan dari sekolah
Tabel
Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggaran
|
Sanksi
|
1.
Terlambat datang ke
sekolah
a.
< 15 menit
b.
15 menit
c.
15 menit lebih dari
2 kali
d.
Tidak mengikuti
upacara bendera pada setiap hari senin (terlambat datang)
|
a.
Dicatat petugas
piket dan masuk kelas
b.
Tugas dari guru
piket selama jam pelajaran berlangsung
c.
Dipulangkan
d.
Diperingatkan dan
diberikan hukuman yang mendidik dari petugas piket
|
2.
Membolos
|
Ditegur dan diperingkatkan, jika lebih dari 3 kali maka
dilakukan pemanggilan orang tua oleh petugas Bimbingan dan Penyuluhan (BP)
|
3.
Tidak membawa buku
pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan
|
Belajar tentang pelajaran yang bersangkutan diperpustakaan
(kecuali ada ulangan)
|
4.
Siswa berada dikelas
waktu istirahat
|
Ditegur dan diingatkan
|
5.
Keluar kelas pada
waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat (tanpa seijin guru)
|
Ditegur oleh guru yang sedang mengajar pada saat itu
Jika dilakukan secara berulang, guru berhak menghukum
siswa dengan hukuman yang mendidik
|
6.
Tidak memakai
atribut sekolah, berupa :
a.
Badge atau atribut
sekolah
b.
Topi sekolah saat
upacara
|
Ditegur dan diingatkan, jika masih terulang maka akan
mendapat teguran keras bahkan pada kondisi tertentu sampai pemanggilan orang
tua
|
1.
Pada waktu istirahat
siswa dilarang berada didalam kelas
2.
Pada waktu pulang
sekolah siswa diwajibkan lengsung pulang ke rumah kecuali mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler sekolah
3.
Pada saat datang dan
pulang sekolah, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) ditepi jalan atau
tempat-tempat umum lainnya (atau tempat tertentu yang dianggap tidak pantas)
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1.
Setiap kelas wajib
membentuk beberapa tim piket kelas, secara bergiliran yang bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas
2.
Setiap tim piket kelas
yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang
terdiri dari :
a.
Penghapus papan tulis,
penggaris dan alat tulis (kapur / spidol)
b.
Taplak meja dan bunga
c.
Sapu ijuk, pengki dan
tempat sampah
d.
Lap tangan, alat pel
dan ember
e.
Perlengkapan lain yang
ada dikelas
3.
Tim piket kelas
mempunyai tugas :
- Membersihkan lantai, dinding, dan langit-langit serta merapihkan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : mengambil kapur tulis/spidol, membersihkan papan tulis dan lain sebagainya.
- Melengkapi dan merapihkan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lain.
- Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : corat – coret (vandalisme), berbuat gaduh, atau merusak benda-benda yang ada dikelas.
4.
Setiap siswa
membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil (wc), halaman sekolah, taman sekolah
dan lingkungan sekolah
5.
Setiap siswa
membiasakan membuang sampah pada tempat yang ditentukan (tempat sampah)
6.
Setiap siswa mentaati
jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan,
penggunaan laboratorium, dan sumber belajar lain
7.
Setiap siswa
menyelesaikan tugas yang diberikan guru/sekolah sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan
sehari – hari di sekolah, setiap siswa
hendaknya :
1.
Mengucapkan salam
antar teman, dengan kepala sekolah dan Guru, serta dengan karyawan Sekolah
apabila baru bertemu pada pagi/siang atau saat akan berpisah pada siang / sore
hari.
2.
Saling menghormati
antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman
bermain dan bergaul baik di sekolah maupun diluar sekolah, dan menghargai
perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3.
Menghormati ide, pikiran
dan pendapat hak cipta orang lain, dan hak milik orang lain dan warga sekolah.
4.
Berani menyampaikan
sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5.
Menyampaikan pendapat
secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.
Membiasakan diri
mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7.
Berani mengakui
kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa
melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.
Menggunakan bahasa
(kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih
tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian
dan pornografi.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1.
Upacara bendera setiap
senin, wajib di ikuti oleh seluruh siswa dengan pakaian seragam yang telah
ditentukan oleh sekolah.
2.
Peringatan hari-hari
besar.
1.
Setiap siswa wajib
mengikuti upacara peringatan hari-hari besar Nasional seperti : Hari
Kemerdakaan, hari pendidikan nasional dll,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)
Setiap siswa wajib
mengikuti upacara peringatan hari-hari keagamaan seperti maulid Nabi, Isra Mi’raj dll.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1.
Bagi siswa Muslim
wajib bisa membaca AL-Qur’an dengan baik dan benar.
2.
Setiap siswa Muslim
dianjurkan menjalankan sholat Dzuhur berjamaah di sekolah secara bergiliran .
3.
Setiap siswa Muslim
wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren kilat
pada bulan Ramadhan.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan
sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.
Merokok, minum minuman
keras, mengedarkan, dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat
terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
2.
Berkelahi, baik
perorangan maupun berkelompok, di sekolah maupun di luar sekolah
3.
Membuang sampah tidak
pada tempatnya .
4.
Mencoret dinding
bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya .
5.
Berbicara kotor, mengumpat,
bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan
kata sapaan ,atau panggilan yang tidak senonoh.
6.
Membawa barang yang
tidak ada hubunganya dan kepentingan sekolah, seperti : senjata tajam, atau
alat- alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.
Membawa, membaca atau
mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
8.
Membawa kartu dan
bermain judi dilingkungan sekolah.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
1.
Yang dimaksud siswa
dalam Tata Tertib ini adalah siswa SMPN 1 Cikeusal
2.
Yang dimaksud sekolah
dalam Tata Tertib ini adalah SMPN 1 Cikeusal
3.
Rambut siswa
dinyatakan panjang apabila, rambut belakang melewati kerah baju, dan jika
disisir ke arah depan menutupi alis mata.
4.
Yang dimaksud dengan
kartu, adalah semua jenis permainan
kartu.
5.
Sepatu dinyatakan,
apabila warna hitamnya dominan (lebih banyak)
6.
Pemanggilan orang tua
tidak dapat diwakilkan.