Apakah Pencucian Uang (Money Laudry) itu?


 





Bagi masyarakat awam, banyak yang masih bingung dengan istilah money laundry atau pencucian uang. Apa mungkin uang dicuci? Apakah menggunakan deterjen atau sabun jenis lain? Hahaha... ini juga yang penulis pikirkan pada awal mula mengenal istilah pencucian uang.

Nah, agar tidak salah kaprah lagi, ini dia arti dari pencucian uang atau money laundry :


1. Menurut wikipedia.co.id
Pencucian uang atau money laundry adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

2. Menurut UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekeyaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuyk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah - olah menjadi harta kekayaan yang sah.


Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Pencucian Uang adalah aktifitas yang membuat harta hasil kejatahan menjadi seolah - olah bukan dari kejahatan (tindak pidana)

Pidana untuk pelaku pencucian uang adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

No comments:

Post a Comment