Makalah : Analisis Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional



BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Ujian nasional untuk tingkat SMA/sederajat telah selesai dilaksanakan dengan sukses pada tanggal 14 s.d 16 April 2014 yang lalu.Kembali sejumlah permasalahan muncul terkait dengan pelaksanaan ujian tersebut.Mulai dari adanya soal yang beraroma politis, soal tertukar, beredarnya kunci jawaban dan praktek – praktek kecurangan lainya.Bahkan Koran Sindo edisi Sabtu, 16 April 2014 memuat dua halaman penuh tentang analisa pelaksanaan Ujian Nasional untuk tahun ini.
Sejak munculnya Ujian Nasional pada tahun 2001/2002 (Ujian Akhir Nasional) yang kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, tampaknya UN tidak terlepas dari pro dan kontra. Banyak pihak – pihak masyarakat yang merasa dan berpendapat bahwa ujian nasional tidak perlu dilaksanakan lagi dengan berbagai alasan yang berupa keluhan, ocehan, dan pendapat lainnya, seperti dari persiapan siswa dengan berbagai bimbingan belajar yang merepotkan bagi siswa dan  orang tua, tentang berbagai kecurangan, dan bahkan ada yang mengatakan bahwa ujian nasional tidak lebih dari sekedar pembodohan dan tidak ada manfaat secara langsung bagi dunia pendidikan. Sementara di sisi yang lain, banyak pula yang menyarankan agar ujian nasional tetap dipertahankan. Dan tentu saja pemerintah sebagai pemegang kebijakan tetap teguh dengan pendiriannya bahwa ujian nasional harus tetap dilaksanakan dalam rangka pemetaan mutu program satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya, penentuan kelulusan dan sebagai dasar pemberian bantuan dan binaan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
Penilaian hasil belajar memang mutlak harus dilakukan dalam pendidikan.Tapi apakah penilaian tersebut harus berupa ujian nasional.Ini lah yang masih terus diperbincangkan dan diperdebatkan hingga sekarang. Untuk memberi gambaran tentang seperti apa dan bagaimana ujian nasional tersebut, apakah masih perlu atau tidak dan bagaimana implikasi nya terhadap dunia pendidikan sendiri, maka makalah ini kami susun untuk menjawab semua pertanyaan tersebut.

B.   Rumusan Masalah
Masalah pokok yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.    Apakah yang dimaksud Penilaian Pendidikan?
2.    Apakah yang dimaksud dengan Ujian Nasional?
3.    Bagaimana Pelaksanaan Ujian Nasional?
4.    Apakah Ujian Nasional masih dianggap perlu untuk dilaksanakan?

C.   Tujuan Penyusunan Makalah
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.    Untuk mengetahui tentang konsep Penilaian Pendidikan
2.    Untuk mengetahui konsep dan batasan Ujian Nasional
3.    Untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Ujian Nasional
4.    Untuk mengetahui apakah Ujian Nasional masih dianggap perlu untuk dilaksanakan


BAB II
PEMBAHASAN


A.   Konsep Penilaian Pendidikan
1.    Pengertian Penilaian Pendidikan
Untuk dapat memberikan batasan tentang penilaian pendidikan, ada baiknya dikemukan terlebih dahulu definisi penilaian menurut pandangan beberapa orang yang dikutip dari situs www.zonependidkan.blogspot.com (tersedia: 18 April 2014) sebagai berikut :
1)    Menurut Asmawi Zainul dan Nasution, penilaian adalah suatu proses mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar baik yang menggunakan tes mau pun non tes
2)    Suharsimi Arikunto, penilaian adalah mengambil suatu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik buruk. Penilaian bersifat kualitatif.
3)    Menurut Djemari Mardapi, penilaian adalah kegiatan menafsirkan atau mendeskripsikan hasil pengukuran.
4)    Menurut Akhmat Susrajat, penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil prestasi belajar peserta didik.
Sedangkan dalam buku Profesi Kependidikan, Dr. H. Syarif Hidayat, M.Pd (2012:180), mengemukankan pengertian penilaian hasil belajar secara yaitu sebagai suatu kegiatan pendidikan terkait dengan pengambilan putusan tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti proses pembelajaran. Penilaian tersebut harus memuat sejumlah langkah yang pada akhirnya ditujukan untuk perbaikan kualitas pembelajaran maupun untuk menentukan keberhasilan peserta didik.
Selanjutnya Adi Suryanto, dkk (2010:18) beranggapan bahwa terdapat dua pengertian tentang penilaian dalam dunia pendidikan, yaitu penilaian dalam arti assesmen dan penilaian dalam arti evaluasi. Penilaian dalam arti assesmen merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh informasi hasil belajar dan kemajuan belajar siswa serta mengefektifkan penggunaan informasi tersebut untuk mencapai tujuan pendidikan.Sedangkan penilaian dalam arti evaluasi merupakan suatu kegiatan yang dirancang untuk mengukur kefektifan suatu system pendidikan secara keseluruhan.Ia juga membedakan antara konsep tes, pengukuran, assesmen dan evaluasi.
Sedangkan menurut Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Dari beberapa pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa penilaian pendidikan bisa berarti ganda, baik sebagai sarana assesmen dalam rangka perbaikan kualitas pembelajaran bagi peserta didik, bisa juga sebagai sarana untuk menentukan keberhasilan pendidikan secara keseluruhan. Pada dasarnya, penilaian pendidikan ada dalam rangka membantu pengambilan keputusan baik dalam pelaksanaan proses pendidikan itu sendiri atau bisa bersifat evaluasi terhadap keberhasilan pendidikan secara keseluruhan.Selanjutnya, dalam makalah ini, penilaian pendidikan dibatasi kepada penilaian dalam arti assesmen.

2.    Prinsip Penilaian
Berdasarkan Permendiknas RI Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip – prinsip sebagai berikut :
1)    Sahih, artinya penilaian berdasarkan data yang mencerminkan kemampuan yang diukur
2)    Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan criteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektifitas penilai.
3)    Adil, yaitu tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik  karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status social ekonomi dan jenis kelamin.
4)    Terpadu, yaitu penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
5)    Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan putusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6)    Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik
7)    Sistematis, berarti penilaian dilaksanakan secara bertahap
8)    Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan
9)    Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.
Selanjutnya, hampir sama dengan prinsip di atas, Adi Suryanto dkk (2010 : 1.10) menyebutkan beberapa prinsip – prinsip penilaian sebagai berikut :

1)    Berorientasi pada pencapaian kompetensi
2)    Valid
3)    Adil
4)    Objektif
5)    Berkesinambungan
6)    Menyeluruh
7)    Terbuka
8)    Bermakna
9)    Akuntabel

3.    Fungsi Penilaian
Menurut Dr. Syarif H (2012 : 183), fungsi penilaian hasil belajar adalah sebagai berikut :
1)    Menggambarkan penguasaan peserta didik dalam pencapaian kompetensi
2)    Membantu peserta didik memahami dirinya, membuat putusan tentang langkah berikutnya, menyelesaikan masalah, baik perencanaan program pembelajaran, pengembangan kepribadian, maupun untuk penjurusan.
3)    Menemukan kesulitan belajar
4)    Menemukan kelemahan dan keurangan proses pembelajaran
5)    Mengendalikan kemajuan perkembangan peserta didik
6)    Memotivasi peserta didik untuk terus meningkatkan prestasi belajarnya

4.    Jenis Penilaian
Jika dilihat dari pelaksaananya, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, jenis penilaian meliputi :
a.    Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memanatu proses, kemajuan dan perbaikan hasil  yang digunakan dalam rangka menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran itu sendiri.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik terdiri dari :
1)    Ulangan harian
2)    Ulangan tengah semester
3)    Ulangan akhir semester
4)    Ulangan kenaikan kelas
b.    Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut :
1)    Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2)    Mengkordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3)    Menentukan criteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan system paket melalui rapat dewan pendidik
4)    Menentukan criteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan system kredit semester
5)    Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok pendidikan jasmani , olahraga dan kesehatan dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik
6)    Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik
7)    Melaksanakan ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik
8)    Melaporkan hasil penilaian kepada orang tua peserta didik
9)    Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota
10) Menentukan kelulusan peserta didik
11) Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
12) Menertibkan ijasah setiap peserta didik yang lulus
c.    Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional (UN).
Selanjutnya hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didikdari satuan pendidikanyang kriterianya ditetapkan oleh BSNP.

5.    Teknik dan Instrumen Penilaian
Berdasarkan permendiknas no. 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan, teknik dan instrumen diatur sebagai berikut :
Teknik Penilaian :
a.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupates, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai
b.    Teknik tes berupa :
1)    Tes tertulis
2)    Tes lisan
3)    Tes praktik
4)    Tes kinerja
c.    Teknik Observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau diluar kegiatan.
d.    Teknik Penugasan, dapat berbentuk :
-       Tugas rumah
-       Tugas proyek
Instrumen Penilaian
a.    Persayaratan instrument yang digunakan pendidik:
1)    Dari sisi substansi, harus merepresentasikan kompetensi yang dinilai
2)    Dari sisi konstruksi, harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan
3)    Dari sisi bahasa, harus menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai taraf perkembangan peserta didik
b.    Persayaratan instrument yang digunakan oleh satuan pendidikan, selain dari substansi, konstruksi dan bahasa, juga harus memiliki bukti validitas secara empiric
c.    Instrumen yang digunakan pemerintah, selain persyaratan di atas, juga harus memuat skor yang dapat diperbadingkan antar sekolah, antar daerah dan antar tahun

B.   Ujian Nasional
1.    Sejarah Ujian Nasional
Ujian nasional mengalami beberapa kali perubahan, baik dari sisi penggunaan istilah, sampai dengan system pelaksanaannya.Mulai yang bersifat sentralisasi, desentralisasi atau bahkan gabungan diantara keduanya. Berikut adalah sejarah singkat pelaksanaan ujian nasional yang dikutip dari Koran Sindo (16 April 2014) :
a.    Tahun 1950 – 1960
Pada tahun ini ujian nasional disebut dengan istilah “ujian Penghabisan”.Dilakukan secara nasional dan soal dibuat oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.Seluruh soal tidak berupa pilihan ganda, tetapi berupa esay.Pemeriksaan soal dilaksanakan di pusat rayon, bukan di sekolah.
b.    Tahun 1965 – 1971
Pada kisaran tahun ini, istilah ujian penghabisan diganti menjadi “ujian negara”.Pelaksanaannya masih menggunakan system terpusat karena bahan serta waktu pelaksanaan ujian ditentukan oleh pemerintah pusat.
c.    Tahun 1972 – 1979
Pada kisaran ini, pemerintah membuka kebebasan kepada setiap sekolah atau sekelompok sekolah melaksanakan ujian sendiri.Penyusunan soal dan pelaksanaan ujian dilaksanakan oleh masing – maisng sekolah.Pemerintah hanya menyusun pedoman dan panduan yang bersifat umum.
d.    Tahun 1980 – 2000
Pada tahun ini mulai diselenggarakan ujian akhir nasional yang disebut Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas).Model ujian akhir ini menggunakan dua bentuk yaitu Ebtanas untuk mata pelajaran pokok, dan Ebta untuk mata pelajaran non-Ebtanas. Ebtanas dikoordinasi pemerintah pusat  dan Ebta dikoordinasi oleh pemerintah propinsi. Kelulusan ditentukan oleh kombinasi kedua evaluasi tadi yang ditambah nilai ujian harian yang tertera diraport.
e.    Tahun 2001 – 2004
Pada tahun ini, Ebtanas diganti menjadi Ujian Akhir Nasional (Unas). Hal yang menonjol dalam peralihan nama Ebtanas menjadi Unas adalah penentuan kelulusan siswa yaitu dalam Ebtanas kelulusan berdasarkan nilai 2 semester raport terakhir dan nilai Ebtanas murni, sedangkan Unas ditentukan pada mata pelajaran secara individual.
f.     Tahun 2005 – 2009
Pada tahun ini dikeluarkan PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang didalamnya memuat tentang Standar penilaian. Standar tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan ujian nasional. Yang mencolok pelaksanaan Ujian nasioanl pada kisaran tahun ini adalah harus adanya target minimal kelulusan.Target tersebut harus dicapai siswa jika ingin mendapat kelulusan dari satuan pendidikan tertentu.
g.    Tahun 2010 – sekarang
Pada tahun ini, masih hampir sama dengan pelaksanaan ujian nasional pada tahun sebelumnya. Hanya saja terdapat ujian susulan bagi siswa yang tidak lulus ujian nasional. Kelulusan masih ditentukan oleh nilai ujian nasional plus dilihat juga dari nilai raport.

2.    Pengertian Ujian Nasional
Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara nasional.
Berdasarkan Prosedur Operasi Standar Pelaksanaan UN Tahun 2014, UN adalah kegiatan pengukuran dam penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan pada masing – masing jenjang.
Sedangkan menurut Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, Ujian Nasional yang selanjutnya di sebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Selanjutnya berdasarkan situs Wikipedia.co.id (tersedia : 18 April 2014), ujian nasional biasa disingkat UN adalah system evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, depdiknas di Indonesia berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak –pihak yang berkepentingan.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa secara sederhana UN merupakan alat untuk menilai ketercapaian standar nasional pendidikan dalam rangka memberikan informasi dalam pengambilan keputusan bagi pemegang kebijakan pendidikan di Indonesia.Selanjutnya bertujuan akhir dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

3.    Prinsip Ujian Nasional
Ujian Nasional yang dilaksanakan pemerintah harus memenuhi prinsip sebagai berikut :
a.    Objektif
b.    Berkeadilan
c.    Akuntabel

4.    Dasar Hukum Ujian Nasional
Yang menjadi dasar pelaksanaan ujian nasional diantaranya adalah :
a.    Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b.    Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c.    Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
d.    Prosedur Operasi Standar Pelaksanaan Ujian Nasional yang ditetapkan oleh BSNP setiap tahunnya
5.    Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional
Ujian nasional dilaksanakan dalam rangka :
a.    Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.    Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya;
c.    Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d.    Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

6.    Mata Pelajaran Yang Diujikan
Untuk tingkat Sekolah dasar (SD) ada tiga mata pelajaran yang diujikan, yaitu :
a.    Bahasa Indonesia
b.    Matematika
c.    Ilmu Pengetahuan Alam

Sementara untuk tingkat SMP, ada 4 mata pelajaran yang diujikan yaitu :
a.    Bahasa Indonesia
b.    Bahasa Inggris
c.    Matematika
d.    Ilmu Pengetahuan Alam
Selanjutnya untuk tingkat SMA sederajat, mata pelajaran yang diujikan tergantung penjurusannya, yaitu sebagai berikut :
a.    Penjurusan IPS
-       Bahasa Indonesia
-       Bahasa Inggris
-       Matematika
-       Ekonomi
-       Geografi
-       Sosiologi
b.    Penjurusan IPA
-       Bahasa Indonesia
-       Bahasa Inggris
-       Matematika
-       Fisika
-       Kimia
-       Biologi
c.    Penjurusan Bahasa
-       Bahasa Indonesia
-       Bahasa Inggris
-       Matematika
-       Sastra Indonesia
-       Antropologi
-       Bahasa Asing Pilihan
d.    Penjurusan Agama
-       Bahasa Indonesia
-       Bahasa Inggris
-       Matematika
-       Ilmu Tafsir
-       Ilmu Hadist
-       Fiqih
e.    Penjurusan Kejuruan
-       Bahasa Indonesia
-       Bahasa Inggris
-       Matematika
-       Teori Kejuruan


C.   Analisis Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional
1.    Pelaksanaan Ujian Nasional
Ujian nasional tahun 2014 diselenggarakan dengan berpedoman kepada prosedur operasi standar yang ditetapkan oleh BNSP.Pelaksanaan UN untuk tingkat SMA sederajat yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 April yang lalu terbilang cukup sukses walau masih diwarnai dengan beberapa kontroversi.
Untuk member gambaran secara komprehensif, berikut ini disajikan pelaksanaan UN untuk beberapa tahun yang lalu.

a.    Waktu Pelaksanaan
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan UN utama sejak tahun 2005  sampai dengan 2014 :
            Tahun
SMA / SMK / MA
SMP / MTs
SD / MI
2005
30 mei – 1 Juni
6 Juni – 8 Juni
Belum ada
2006
16 Mei – 18 Mei
22 Mei – 24 Mei
Belum ada
2007
17 April – 19 April
24 April – 26 April
Belum ada
2008
22 April – 24 April
5 Mei – 8 Mei
12 Mei – 14 Mei
2009
20 April – 24 April
27 April – 30 April
4 Mei – 8 Mei
2010
22 Maret – 26 Maret
29 Maret – 1 April
5 April – 7 April
2011
18 April – 21 April
25 April – 28 April
10 Mei – 12 Mei
2012
16 April – 19 April
23 April – 26 April
7 Mei – 9 Mei
2013
15 April – 18 April
22 April – 25 April
6 Mei – 8 Mei
2014
14 April – 16 April
5 Mei – 8 Mei
-
           
Jika melihat dari waktu pelaksanaan ujian nasional, maka sejak tahun 2005, tampaknya tidak menemui kendala berarti.Ujian nasional dapat diselenggarakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.Kecuali pada tahun 2013, pemerintah mengumumkan pengunduran pelaksanaan ujian nasional pada jenjang SMA sederajat di 11 propinsi terkait dengan belum tuntasnya pencetakan materi ujian.


b.    Kriteria Kelulusan Ujian Nasional
Berikut ini adalah nilai minimal dan rata – rata minimal Ujian Nasional sebagai batas untuk menentukan kelulusan peserta didik :
Tahun
Nilai Minimal
Rata – rata Minimal
2005
4,25
5,25
2006
4,50
2007
5,00
2008
4,25
5,25
2009
5,50
2010
2011
4,00
2012
2013
2014
           
Terkait dengan nilai minimal kelulusan, tampaknya masih dirasakan terlalu berat untuk dapat dicapai bagi sebagian besar peserta didik yang berada di daerah.Hal ini terjadi karena beragamnya potensi atau daya dukung yang ada dimasing-masing daerah.Tidak dapat dipungkiri, bahwa terdapat perbedaan mencolok semisal fasilitas peserta didik yang tinggal di perkotaan seperti Jakarta dengan peserta didik yang tinggal dipelosok pedalaman seperti Papua. Tapi nyatanya, soal yang didapatkan dan kriteria kelulusan ternyata sama saja. Tentu saja ini akan terasa lebih berat bagi mereka yang tinggal di pedalaman disbanding mereka yang mendapat fasilitas lebih dalam pendidikannya.

c.    Persentase Kelulusan Ujian Nasional
Berikut ini adalah data tentang persentase kelulusan sejak tahun 2005 s.d 2013 yang dikutip dari www.okezone.com (tersedia : 18 April 2014) :
2005
83,31 %
2006
92,50 %
2007
93,00 %
2008
91,32 %
2009
93,74 %
2010
99,04 %
2011
99,02 %
2012
99,50 %
2013
99,48 %
Berdasarkan data pada tabel di atas, tampak terjadi peningkatan yang cukup signifikan persentase kelulusan ujian nasional pada tahun 2013 (99,48 %) dibandingkan tingkat kelulusan ujian nasional pada tahun  2005 (83,31 %). Apakah ini berarti dunia pendidikan kita sudah menjadi lebih baik?Dalam menjawab pertanyaan ini, sepertinya kita harus sedikit berhati – hati dan tidak terjebak pada angka- angka tersebut.Betapa tidak, ternyata dalam ranah teknis, masih banyak ditemui berbagai modus kecurangan dalam meningkatkan persentase kelulusan tersebut.
Logikanya seperti ini, propinsi tentu ingin memiliki “gengsi” dengan mendapat nilai kelulusan 100 %, maka dinas terkait melakukan pressure terhadap dinas di kabupaten, kemudian pressure itu diteruskankepada sekolah – sekolah penyelenggara ujian nasional. Berikutnya, bukan lagi masalah lulus atau tidak lulus, tapi sudah masuk ranah “gengsi” dan “egoisme” dari sekolah, dinas kabupaten, dan juga dinas propinsi. Maka, segala cara pun dilakukan. Dan munculah beberapa (potensi) peluang modus kecurangan seperti :
-       Penyelenggara UN (sekolah) membagikan kunci jawaban
Modus ini biasanya dimulai dari sehari sebelum pelaksanaan UN, yaitu dengan memberikan pengarahan kepada peserta UN.Tidak hanya mengenai teknis pelaksanaan UN saja, ternyata, ditemui pengarahan tentang bagaimana jawaban tersebut dibagikan secara merata ketika pelaksanaan UN.Maka, pada hari H, peserta UN seolah melaksanakan UN begitu serius, padahal, kunci jawaban yang telah dipersiapkan sekolah sudah beredar. Kunci jawaban diperoleh biasanya dari soal yang sudah bocor dan telah dipelajari sebelumnya bisa oleh oknum guru atau oknum dinas terkait
-       Pemerintah Daerah Seolah Lepas Tangan
Jika modus pertama masih juga belum berjalan sempurna karena masih ditemui beberapa peserta yang tidak lulus, maka biasanya dinas terkait akan mengumpulkan kepala sekolah untuk membicarakan dan membuat kesepakatan tentang sesuatu agar siswa tiap sekolah bisa lulus 100 %.
-       Membuat raport sementara
Modus berikutnya adalah dengan membuat raport sementara.Hal ini terjadi karena penentuan kelulusan juga dilihat dari nilai rapot.Maka, nilai yang diperoleh siswa yang seharusnya dicantumkan dalam rapot asli, tidak segera ditulis dan hanya ditulis dalam selembar kertas sebagai bentuk laporan kepada orang tua.Selebihnya, mendekati pelaksanaan ujian nasional, raport asli tersebut ditulis dengan nilai fantastis, tanpa memandang apakah siswa tersebut pintar atau bodoh.Tujuannya tentu saja dalam membantu nilai kelulusan.

Jika benar terjadi seperti diuraikan di atas, apalah arti kelulusan 100% kalau bukan sekedar pembodohan dan sesuatu yang bias. Dan tentunya tidak bisa dijadikan tolak ukur untuk mengukur mutu pendidikan kita


d.    Biaya Pelaksanaan Ujian Nasional
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut anggaran pelaksanaan ujian nasional sejak tahun 2011 s.d 2014 :
-       Tahun 2011 : 562,8 miliar
-       Tahun 2012 : 600 miliar
-       Tahun 2013 : 543,4 miliar
-       Tahun 2014 : 545 miliar
Dengan melihat angka di atas, betapa besarnya anggaran yang dihabiskan untuk melaksanakan ujian nasional.Padahal kalau melihat maksud dari ujian nasional seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah sebagai sarana pemetaan mutu pendidikan, bukan meningkatkan mutu pendidikan secara langsung, tampaknya anggaran yang mencapai setengah triliun setiap tahunnya tersebut sangat amat disayangkan. Seharusnya anggaran sebesar itu lebih tepat digunakan untuk membiayai berapa kegiatan yang secara langsung meningkatkan mutu pendidikan seperti peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan, atau mungkin membangun perpustakaan sekolah, atau pemberian beasiswa pada siswa berprestasi, atau kegiatan lain yang secara nyata berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan.Tampaknya pemerintah belum bisa menentukan skala prioritas mengingat masih kecilnya anggaran pendidikan.


2.    Kelemahan Pelaksanaan Ujian Nasional
Untuk melihat kelemahan pelaksanaan UN dapat kita bedakan dari dua sudut pandang yaitu secara teknis, dan non teknis.
a.    Teknis
Dalam tataran teknis, ditemui beberapa kasus dalam pelaksanaan ujian nasional diantaranya :
1)    Tahun 2009
-       Tertukarnya soal paket A dan B dibeberapa wilayah
-       Pengemasan terjadi kekurangan halaman
-       Naskah soal tidak disertai lembar jawaban
-       Kualitas LJUN mudah sobek dan rusak
-       Penyimpanan soal masih disekolah (berpeluang terjadi kecurangan yang sangat besar yang dilakukan sekolah)
2)    Tahun 2010
-       Kemendiknas menemukan 900 kecurangan selama UN tingkat SMA dan SMP, 200 diantaranya terkait dengan bocornya soal
3)    Tahun 2011
Sejumlah kecurangan masih banyak terjadi disejumlah daerah
4)    Tahun 2012
-       Terdapat 1000 lebih pengaduan dan sebanyak 775 merupakan laporan tentang kebocoran atau kecurangan saat pelaksanaan UN
-       BPK menemukan penyimpangan proses lelang UN yang merugikan Negara hingga 8,2 miliar
5)    Tahun 2013
Terdapat kasus terkait dengan terlambatnya pencetakan soal UN sehingga di beberapa daerah terpaksa pelaksanaan UN diundur. Selain masalah waktu, pelaksanaan un pada tahun ini juga terdapat beberapa kasus di daerah seperti :
-       Aceh : nyaris terjadi insiden bocornya soal bahasa Inggris akibat tertukarnya soal ujian di Sawang Aceh Selatan
-       Sumatera Utara : sebanyak 1641 siswa jurusan IPS tidak dapat mengikuti ujian karena soalnya belum ada
-       Sumatera Selatan : beredarnya kunci jawaban pelajaran Bahasa Indonesia di Ogan Ilir
-       Jawa Barat : Sejumlah peserta UN di Bekasi mengerjakan soal ujian tanpa lembar jawaban
-       Jawa Timur : distribusi soal amburadul sehingga banyak sekolah yang kekurangan soal
6)    Tahun 2014
Untuk tahun 2014, kasus yang mungkin sedikit membuat hebih dalam pelaksanaan UN adalah adanya soal yang bernuansa politis.Dalam salah satu soal Bahasa Indonesia tercantum profil Joko Widodo (Capres dari PDIP).Hal ini dianggap menguntungkan posisi Joko Widodo dalam pencapresan dirinya. Entah ada unsur kesengajaan atau tidak, yang jelas soal itu tidak pantas muncul menjelang pemilihan presiden yang akan datang.
Selain kasus masalah soal bernuansa politis, Koran Sindo mencatat beberapa kasus yang terjadi dibeberapa daerah sebagai berikut :
-       Aceh : Soal UN untuk tiga SMK di Kabupaten Aceh Barat Daya tertukar. Pada sampul tertulis mata pelajaran Matematika, tapi didalamnya naskah soal bahasa Inggris.
-       Garut : Kunci jawaban beredar melalui SMS. Kunci jawaban itu keluar sehari sebelum ujian dilaksanakan.
-       Bali : Beredar kunci jawaban UN yang diyakini peserta UN sesuai paket soal UN, yakni pada mata pelajaran Biologi dan Bahasa Indonesia.
-       Surabaya : Kunci jawaban UN diduga beredar. Disalah satu sekolah para siswa iuran Rp 15.000 untuk mendapatkannya
-       Madiun : Pelaksanaan UN molor dari seharusnya pukul 07.30 menadi pukul 08.00 lewat lantaran naskah soal tertukar dengan mata pelajaran lain. Kekeliruan ini terjadi di SMAN 3 Kota Madiun pada hari pertama UN.
b.    Non teknis
Selain beberapa contoh masalah teknis di atas, ternyata UN juga mendapatkan perdebatan dalam ranah non teknis.
1)    Asumsi pelaksanaan UN masih perlu diuji
Asumsi yang melandasi kebijakan UN yaitu : dengan menetapkan standar akademis yang harus dicapai siswa dan diukur melalui tes standar , disertai konsekuensi atas keberhasilan atau pun kegagalan mencapai standar tersebut, maka akan meningkatkan motivasi siswa, guru, dan sekolah dalam meningkatkan prestasi mereka. Tampaknya asumsi tersebut masih diuji kebenarannya.Betapa tidak, ternyata beberapa laporan penelitian menyimpulkan tidak ada keterkaitan antara pelaksanaan ujian kelulusan dengan prestasi belajar siswa.
Laporan tahunan (2012) dari Center of Education Policy – sebuah lebaga nirlaba yang didirikan di George Washington University, yang meneliti ujian kelulusan di sejumlah Negara bagian Amerika Serikat sejak tahun 2002 – menyimpulkan bahwa hingga saat ini keterkaitan antara ujian kelulusan dan peningkatan prestasi belajar siswa masih belum terbukti. Laporan tersebut juga merujuk pada laporan penelitian yang lain seperti yang dilakukan Grodsky dkk (2009), Reardon dkk (2009), dan Holme dkk (2010), yang belum menemukan keterkaitan antara pelaksanaan ujian kelulusan dan peningkatan prestasi belajar siswa.
2)    Dampak negatif ujian kelulusan (UN)
Berdasarkan dari beberapa penelitian, dampak negatif dari ujian kelulusan antara lain sebagai berikut :
-       Kesenjangan prestasi akademis berdasarkan status social ekonomi keluarga
-       Meingkatnya resiko putus sekolah bagi siswa tak mampu dan dari kelompok minoritas
-       Kreatifitas siswa mulai tersisihkan akibat focus pada latihan – latihan
-       Tekanan berlebihan yang dirasakan siswa
-       Banyaknya modus kecurangan
3)    Melanggar prinsip penilaian pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah
Salah satu prinsip penilaian pendidikan yang tertuang dalam permendiknas no. 20 tahun 2007, adalah terpadu.Maksudnya adalah penilaian tidak boleh terpisahkan dari pembelajaran. Atau dengan kata lain, yang dinilai adalah apa yang dipelajari. Namun pada pelaksanaan UN, walau mengacu kepada standar kompetensi lulusan yang sudah wajib diketahui oleh pendidik, namun pada kenyataannya tidak jarang pembelajaran yang dilakukan disekolah tidak sama dengan sekolah lain termasuk tentang kedalaman materi. Hingga sangat mungkin jika soal yang diujikan tidak sama dengan apa yang dipelajari di semua sekolah mengingat begitu beragamnya kemampuan pelaksana pembelajaran disekolah.
Prinsip penilaian yang lainnya adalah adil, yaitu penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status social ekonomi, dan jenis kelamin. Pada kenyataannya, lihat saja untuk tahun ini, pelaksanaan UN ternyata tidak ada yang disediakan khusus untuk kaum dipable seperti tidak adanya soal dengan huruf braile bagi penderita tuna netra. Berikutnya, hasil ujian nasional sebagai tolak ukur kelulusan seluruh siswa yang ada diwilayah Indonesia rasa-rasanya jauh dari prinsip adil.Kita paham betul bahwa Indonesia begitu luas dengan keragaman tingkat kehidupan.  Bagaimana bisa hasil UN dijadikan tolak ukur yang sama antara wilayah kota dengan segala fasilitas yang ada, juga sebagai tolak ukur di daerah terpencil nun jauh tertinggal disana?.
Terkait dengan prinsip akuntabel, yang berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya, tampaknya perlu dikaji lagi.Terutama masalah hasil dari UN (nilai) yang sangat bias dan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Kecurangan sistematik dan massif ternyata banyak ditemui dibeberapa daerah walau mungkin tidak ter-blowup oleh media.Nilai-nilai tersebut sangat tidak menggambarkan keadaan sebeneranya. Buktinya, beberapa waktu lalu diberitakan bahwa terdapat beberapa siswa yang nota bene cerdas dalam kesehariannya, nyatanya tidak lulus saat mengikuti UN.
4)    Fokus pembelajaran hanya pada mata pelajaran yang di ujikan
Semenjak adanya ujian nasional, terjadi semacam penyempitan kurikulum.Fokus pembelajaran hanya pada mata pelajaran yang diujikan.Ada pegeseran pandangan bahwa pelajaran yang tidak diujikan itu tidak penting.Akhirnya berdampak pada rendahnya motivasi belajar terhadap mata pelajaran tersebut.
5)    Pengadilan memutuskan untuk meninjau kembali pelaksanaan Ujian Nasional.
Putusan MA nomor : 2596  K/PDT/2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 377/PDT/2007/PT.DKI Jo.228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST memerintahkan pengembalian evaluasi pendidikan ke sekolah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 58 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dengan Demikian, selama Un terus dilaksanakan, berarti pemerintah mengabaikan putusan ini.  Hal ini dapat diaggap sebagai bentuk dari pembelajaran kepada masyarakat bahwa kita tidak perlu taat terhadap aturan atau putusan hukum.Tentu hal tersebut menjadi kontraproduktif karena seharusnya pemerintah merupakan teladan dalam penegakan hukum.

D.   Masih Perlukah UN dilaksanakan?
Setelah diuraikan tentang berbagai kelemahan dari pelaksanaan ujian nasional, lalu tibalah kita untuk menjawab pertanyaan “masih perlukah ujian nasional dilaksanakan?Dalam menjawab pertanyaan ini, kita juga jangan terburu-buru mengatakan bahwa ujian nasional sudah tidak perlu dan harus segera dihapuskan.
Memang benar dalam tataran teknis maupun non teknis begitu banyak ditemui berbagai titik kelemahan dalam penyelenggaraan UN.Tapi dengan niatan baik (semoga saja) pemerintah dalam penyelenggaraan UN yaitu sebagai salah satu langkah demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia perlu mendapatkan apresiasi.Negara memang perlu menetapkan suatu standar dalam rangka menjamin kualitas penidikannya.Maka UN diharapkan mampu memberikan gambaran pemetaan pendidikan bagi pemerintah sebagai dasar dalam menetapkan standar pendidikan berikutnya yang tentu saja bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Hanya saja yang perlu digarisbawahi disini yaitu hasil pelaksanaan UN harus mampu mencerminkan keadaan sebenarnya, bukan seperti saat ini yang terkesan bias dan menjadi ajang “gengsi” kepala daerah dengan klaim keberhasilan pendidikan sehingga menimbulkan kecurangan sistematik dan massif.
Berbagai masalah teknis yang sudah terjadi, harus segera dicarikan solusi dan jangan sampai terulang kemabli.Begitu pun masalah – masalah yang bersifat non teknis lainnya.Ini adalah pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah jika terus ingin melaksanakan kebijakan ujian nasional.
Selanjutnya mengenai hasil ujian nasional yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan kelulusan, merupakan pokok permasalahan yang menimbulkan pro kontra terhadap pelaksanaan ujian nasional.Jika hasil UN masih tetap sebagai dasar menentukan kelulusan atas pembelajaran tiga tahun yang dilewati siswa, maka sepertinya hakikat dari ujian nasional sebagai dasar untuk melakukan pemetaan kualitas tampaknya tidak akan pernah berhasil. Biaya yang dikeluarkan milyaran rupiah setiap tahunnya merupakan pemborosan saja, terlebih karena UN tidak berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan.Tapi jika pelaksanaan ujian nasional dikembalikan kepada khasanah yang benar yaitu sebagai dasar pemetaan mutu pendidikan, bukan penentu kelulusan , maka ujian nasional selayaknya dipertahankan.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A.   Kesimpulan
Penilaian pendidikan bisa berarti ganda, yaitu sebagai sarana assesmen dalam rangka perbaikan kualitas pembelajaran bagi peserta didik, bisa juga sebagai sarana untuk menentukan keberhasilan pendidikan secara keseluruhan. Penilaian pendidikan sebagai proses assesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Salah satu bentuk penilaian pendidikan adalah Ujian Nasional.
Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara nasional.Hasil dari ujian nasional digunakan sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemetaan mutu program satuan pendidikan, dasar seleksi masuk ke jenjang selanjutnya, penentuan kelulusan dan pemberian bantuan kepada satuan penddidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Ujian nasional sudah sejak lama diadakan dengan berbagai istilah yang berbeda, hingga sampai saat ini di sebut ujian nasional (UN).Dalam pelaksanaanya, ternyata UN menimbulkan pro kontra dikalangan masyarakat.Terutama mengenai hasil ujian nasional sebagai dasar untuk menetapkan kelulusan peserta didik.Selain itu, ujian nasional yang dilaksanakan ternyata tidak terlepas dari sejumlah permasalahan, baik yang bersifat teknis mau pun non teknis.Pemerintah terus berupaya memperbaiki kelemahan-kelelamahan yang ada demi penyelenggaraan ujian nasional yang sesuai dengan khitahnya.Namun, tetap saja setiap tahun permasalahan tersebut muncul.Bahkan banyak yang beranggapan bahwa ujian nasional sudah tidak diperlukan lagi karena tidak berkontribusi terhadap dunia pendidikan secara langsung.Terlebih biaya yang dikeluarkan relative besar.Biaya tersebut dianggap terlalu besar jika dibandingkan hasil dari pelaksanaan ujian nasional yang bias dan masih dipertanyakan lagi validitasnya.
Adanya pro kontra ini memancing sebuah pertanyaan tentang “masih perlukah ujian nasional dilaksanakan?”.Terlepas dari banyaknya kelemahan yang ada, ujian nasional memang masih perlu dilaksanakan.Tapi bukan sebagai tolak ukur kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.Tapi ujian ini harus dijadikan dasar dalam pemetaan mutu pendidikan yang selanjutnya nanti digunakan sebagai dasar melakukan kebijakan dalam peningkatan mutu pendidikan. Tapi jika ujian nasional masih dijadikan dasar kelulusan yang menyebabkan tekanan tersendiri bagi kalangan pendidik, peserta diidik, bahkan kepala daerah, tampaknya semua permasalahan di atas akan terus terjadi terutama berkaitan dengan berbagai modus kecurangan. Maka akan lebih baik jika ujian nasional dihapuskan.

B.   Saran
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disarankan :
1.    Penilaian pendidikan harus tetap dilaksanakan dan harus sesuai dengan prinsip – prinsip penilaian
2.    Dengan melihat banyaknya permasalahan teknis maupun non teknis dalam penyelenggaraan ujian nasional, maka pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang pelaksanaan ujian nasional
3.    Pendidik jangan terjebak pada pola penyempitan kurikulum dengan berfokus pada mata pelajaran yang diujikan.
4.    Ujian nasional selanjutnya tidak digunakan sebagai dasar penentuan kelulusan, tapi sebagai dasar pemetaan mutu pendidikan
5.    Penyelenggara ujian nasional (kepala daerah, dinas pendidikan, dan sekolah) jangan terjebak konsep “gengsi”  sehingga melakukan tindakan yang justru membuat hasil ujian nasional menjadi bias. Biarkan pemerintah dan masyarakat mengetahui gambaran yang sebenarnya tentang pendidikan di masing – masing daerah demi melakukan perbaikan.

DAFTAR PUSTAKA


Adi Suryanto, et al. 2010. Evaluasi Pembelajaran di SD. Jakarta : Universitas Terbuka

Dr. H. Syarif Hidayat, M.Pd. 2012.Profesi Kependidikan. Jakarta : Pustaka Mandiri

Elin Driana. 2013. “Masih perlukan Ujian Nasional”. tersedia : edukasi.kompas.com [ 20 April 2014]

Keputusan BSNP tentang Prosedur Operasi Standar Pelaksanaan UN Tahun 2014

Koran Sindo.“Kecurangan dan Aroma Politik Ujian Nasional”.tanggal 16 April 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian

_________. “Ujian Nasional”.tersedia :id.m.wikipedia.org [18 April 2014]

__________. “Persentase Kelulusan Ujian Nasional” tersedia :www.okezonecom[18 April 2014]


Penulis : Didi Apriatna, S.Pd

1 comment:

  1. Alhamdulillah berkat doa dan petunjuk dari allah, saya di beri petunjuk membuka situs di bawah ini, sekarang saya sudah dapat solusi dari masalah pemberkasan saya teman teman,
    Alamat situs terpercaya :
    Bocoran testimoni honorer jadi PNS

    http://rahasia-sukses-jadi-pns.blogspot.co.id

    Profil bpk DR HERMAN M.SI beliau selaku direktur aparatur sipil negara di kantor BKN pusat jakarta yang telah membantu saya jadi PNS no hp beliau 0853-2174-0123




    Alhamdulillah berkat doa dan petunjuk dari allah, saya di beri petunjuk membuka situs di bawah ini, sekarang saya sudah dapat solusi dari masalah pemberkasan saya teman teman,
    Alamat situs terpercaya :
    Bocoran testimoni honorer jadi PNS

    http://rahasia-sukses-jadi-pns.blogspot.co.id

    Profil bpk DR HERMAN M.SI beliau selaku direktur aparatur sipil negara di kantor BKN pusat jakarta yang telah membantu saya jadi PNS no hp beliau 0853-2174-0123

    ReplyDelete