Info Pencairan Gaji Ke 13 Dan Gaji Ke 14 PNS Tahun 2016

Pencairan Gaji Ke 13 dan Gaji ke 14 Tahun 2016
Sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2016, pemerintah memberikan kompensasi berupa gaji ke - 14 atau disebut juga sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) PNS. Tahun ini adalah pertama kalinya PNS menerima gaji ke - 14. Sedangkan gaji ke 13, beberapa tahun ke belakang, para PNS sudah menikmatinya.
Berdasarkan berita pada situs Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, pemberian gaji ke 13 dan THR pada tahun ini akan diberikan pada bulan Juli. Mengenai tanggal pastinya belum diputuskan karena per tanggal 13 Mei 2016, rancangan RPP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang pemberian Gaji Ke-13 baru sedang dalam proses harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM. Setelah proses harmonisasi, akan dikembalikan pada PANRB untuk diajukan kepada presiden.

Tujuan pemberian Gaji ke-13 adalah untuk membantu para PNS dalam menyekolahkan anaknya, sedangkan Gaji ke-14 atau THR dalam rangka membantu kebutuhan PNS saat merayakan idul fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat.

Mekanisme pencairan gaji ke 14 sama dengan mekanisme gaji ke-13. Namun demikian ada perbedaan besaran yang akan diperoleh antara gaji ke 14 dengan gaji ke-13. Penerimaan gaji ke 14 hanya meliputi gaji pokok sesuai pangkat/golongan dan masa kerja. Sedangkan penerimaan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain seperti gaji yang diterima setiap bulannya. Atau dengan kata lain, gaji ke-14 lebih kecil dibandingkan gaji ke-13.

Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk memberikan gaji ke 14 seperti diberitakan liputan6.com mencapai 80 Triliun untuk diberikan kepada 4,5 juta PNS seluruh Indonesia.

Untuk mengetahui besaran THR yang akan diperoleh, berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2015 untuk tiap golongan. Besaran gaji pokok PNS tahun 2015 di jadikan dasar pemberian Gaji ke -14 karena pada tahun 2016 ini tidak ada kenaikan gaji PNS. Silahkan klik gambar dibawah ini untuk melihatnya:

Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2015

Atau silahkan kunjungi link BKN tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke Tujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Demikian informasi tentang pencairan gaji ke 13 dan gaji ke 14 PNS Tahun 2016. Semoga PNS Indonesia semakin berkualitas, bermartabat dan sejahtera. Amin.

Semoga bermanfaat.


No comments:

Post a Comment