Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Berlaku, Tidak Perlu Repot Membawa Map Lagi Untuk Mengurusnya

Seperti diberitakan dalam situs menpan.go.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja meresmikan layanan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis, secara online (paper less) dan layanan terpadu kepegawaian. Peresmian dilakukan dikantor BKN pada 22 November 2016 yang juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur.

Melalui kebijakan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi direpotkan dengan kepengurusan administrasi dengan harus mengajukan dan membawa berkas syarat - syarat salinan karena semuanya sudah terintegrasi secara otomatis. 

Dengan demikian, ke depan ASN tidak perlu lagi memikirkan persoalan administrasi kepegawaian untuk diri sendiri sehingga ASN dapat lebih fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan melalui pelayanan kepegawaian terpadu pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan secara transparan tanpa harus melewati proses bertatap muka. Hal tersebut juga dapat meminimalisir praktek pungutan liar yang selama ini diasumsikan melekat pada penyelenggaraan layanan publik.

Program kebijakan kenaikan pangkat otomatis dan penetapan pensiun otomatis ini sendiri baru diterapkan di 5 (lima) intansi daerah yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur dan dua instansi pusat yang diwakili oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BNPT).

Untuk alur Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) adalah sebagai berikut :



Dengan adanya program ini, diharapkan selain meniadakan pungli, memudahkan pengurusan administrasi, juga tentu diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik yang diberikan oleh ASN kedepannya. Semoga ....

Referensi :
www.menpan.go.id
www.bkn.go.id

No comments:

Post a Comment