Intruksi Mendagri Ini Berisi Larangan Pemotongan Gaji Guru, Uang Makan Guru dan Dana Bos

Mendagri Tjahjo Kumolo (sumber : www.kemendikbud.go.id)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo baru - baru ini mengeluarkan surat edaran dalam bentuk Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2016.

Surat yang ditujukan kepada kepala daerah baik tingkat propinsi maupun kabupaten tersebut memerintahkan kepada Inspektur Propinsi atau Inspektur Kabupaten untuk melakukan pengawasan secara berkesinambungan. Surat tersebut juga mengintruksikan kepada seluruh unit kerja memasang spanduk "Bebas Pungli" secara masif sebagai bentuk sosialisasi.




Selanjutnya yang menjadi fokus kerja Inspektur Propinsi atau Inspektur Kabupaten/Kota dikhususkan pada area sebagai berikut :

1. Perizinan, dengan fokus :
  • Penerbitan ijin mendirikan bangunan
  • Penerbitan ijin gangguan
  • Penerbitan ijin trayek
  • Penerbitan ijin penambangan
  • Penerbitan ijin perhubungan darat, perhubungan laut dan perhubungan udara.
  • Rekomendasi tidak sengketa tanah
  • Penerbitan ijin usaha
2. Hibah dan Bantuan sosial, dengan fokus :
  • Pencairan dana hibah dan bantuan sosial
  • Pemotongan dana bantuan sosial
3. Kepegawaian, dengan fokus :
  • Mutasi Pegawai
  • Kenaikan pangkat
  • Promosi Jabatan
  • Pemotongan Gaji Guru, Tenaga Kesehatan, dan Pegawai Tidak Tetap
4. Pendidikan, dengan fokus :
  • Pencairan Bantuan Operasional Sekolah
  • Pemotongan uang makan guru
5. Dana Desa, dengan fokus :
  • Pemotongan dana desa
  • Pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa
6. Pelayanan Publik, dengan fokus :
  • Penyaluran beras miskin
  • Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil
  • Pelayanan dibidang kesehatan dan pendidikan
  • Pelayanan pada satuan administrasi manunggal satu atap
7. Pengadaan barang dan jasa, dengan fokus :
  • Perencanaan pengadaan
  • Penentuan pemenang
8. Kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpanan
Selanjutnya, jika terbukti ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungli, maka akan dikenakan sanksi yang tegas. Dan inspektur provinsi atau  kabupaten/kota diwajibkan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mendagri Cq. Inspektur Jendral Kementrian Dalam Negeri melalui aplikasi pelaporan "saberpungli" di www.kemendagri.go.id.


Untuk melihat atau download versi asli dari surat edaran ini, silahkan klik Link ini.

No comments:

Post a Comment