Daftar Kenaikan Tarif STNK dan BPKB serta Tarif Dasar Listrik 2017

Awal tahun 2017 ini mungkin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia bukan awal tahun yang baik. Hal ini karena mereka mendapat kado dari pemerintah berupa kenaikan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 Januari 2017.  Belum lagi ditambah dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik secara bertahap yang mulai berlaku 1 Januari 2017. 

Pemberlakuan kenaikan tarif STNK dan BPKB menurut pemerintah adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat. Sedangkan kenaikan tarif dasar listrik ditujukan untuk golongan daya 900 VA agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran karena untukk golongan tersebut termasuk golongan rumah tangga mampu.

Berikut beberapa perubahan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan BPKB tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani 6 Desember 2016 :

  • Terdapat jenis PNBP yang baru terdiri dari :
       1. tarif Pengesahan STNK
       2. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan
       3. STRP dan TNRP (lintas batas)
       4. Penerbitan SIM C1 dan C2
  • Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu atau naik 100 %. Sedangkan untuk roda empat naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu atau naik hampir tiga kali lipat.
  • Untuk pengesahan STNK yang semula gratis harus membayar Rp 25 ribu untuk roda dua dan empat serta Rp 50 ribu untuk roda empat atau lebih
  • Pengurusan dan penerbitan BPKB naik signifikan yang semula Rp 80 ribu untuk roda dua menjadi Rp 225 ribu. Sedangkan untuk roda empat naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
  • Biaya penerbitan baru untuk TNKB semula Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk roda dua atau tiga, sedangkan untuk roda empat naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
  • Tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan juga mengalami kenaikan dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu untuk roda dua dan tiga. Sedangkan untuk roda empat naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.




Sementara itu, kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan 900 VA mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2017 dan akan mengalami kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sekali. Berikut daftar kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan 900 VA :

  • 1 Januari 2017  : Rp 791 / Kwh
  • 1 Maret 2017    : Rp 1034 /Kwh
  • 1 Mei 2017       : Rp 1352 / Kwh
  • 1 Juli 2017        : tarif otomotis sesuai tarif 12 golongan


Jika kenaikan tarif per 1 Januari 2017 mengikuti tarif 12 golongan, maka tarif dasar listrik naik menjadi Rp 1.467,28 Kwh

Demikian beberapa kenaikan tarif yang berlaku pada tahun 2017 ini. Semoga kenaikan tarif ini mampu menjadikan Indonesia lebih baik dan tentu saja tidak memberatkan masyarakat pada umumnya.

Untuk lebih jelas silahkan download PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISAN NEGARA INDONESIA

Semoga bermanfaat ...

referensi :
http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170103110608-384-183713/tarif-stnk-bpkb-resmi-naik-tiga-kali-lipat-6-januari-2017/
http://bisnis.liputan6.com/read/2694411/ini-tahapan-kenaikan-tarif-listrik-pelanggan-mampu-900-va
https://m.tempo.co/read/news/2017/01/02/090831949/pln-mulai-naikkan-tarif-listrik-pelanggan-900-va



No comments:

Post a Comment