Edaran Tentang Verifikasi Kelengkapan Data Honorer K II Non Guru SD dan SMP 2017 Kabupaten Serang

Berita gembira diterima oleh para Honorer KII karena sepertinya pemerintah sudah mulai memperhatikan nasib mereka. Hal ini ditandai dengan banyaknya kabar bahwa akan terdapat pengangkatan Honorer KII menjadi PNS. Kabar ini diperkuat dengan adanya beberapa edaran tentang verifikasi Honorer K II.
Dengan nomor surat 800.088.Diskdikbud yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Dr. H. Asep Nugrahajaya, M.Pd, meminta kepada para Honorer KII Non Guru baik tingkat SD maupun SMP untuk melakukan verifikasi kelengkapan data.  Data yang harus disiapkan antara lain:

  1. FC KTP
  2. FC Surat keputusan Pengangkatan Pertama sebagai tenaga honorer oleh Pejabat yang berwenang dan telah dilegalisir
  3. Surat Keterangan Kepala Sekolah tentang kesetiaan, kecakapan dan komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas
  4. Surat keterangan Kepala Sekolah bahwa aktif bekerja
  5. FC Ijazah terakhir yang dilegalisir
  6. Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  7. Mengisi biodata yang disediakan

Selanjutnya kelengkapan tersebut dimasukan kedalam map tulang plastik warna merah sebanyak 2 (dua) rangkap yang kemudian harus di kirim ke Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang paling lambat 10 Februari 2017.

Untuk melihat lebih jelas surat edaran tentang Verifikasi Kelengkapan Data Honorer KII Non Guru Kabupaten Serang, silahkan klik gambar dibawah ini :
Edaran tentang Verifikasi Kelengkapan Data Honorer KII

Selanjutnya untuk melihat siapa saja yang harus melakukan verifikasi kelengkapan data honorer K II berikut daftar nama Honorer K II Non Guru SD dan SMP 2017 Kabupaten Serang :




Untuk biodata yang harus diisi oleh Honorer K II Non Guru SD dan SMP dalam verifikasi kelengkapan data ini sudah disediakan format tersendiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Berikut format biodata Honorer K II Non Guru SD dan SMP 2017 Kabupaten Serang :

Semoga dengan adanya verifikasi ini, harapan para tenaga honorer K II untuk menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS) segera tercapai. Amin.
Semoga bermanfaat ...

No comments:

Post a Comment