Wow, Pajak Kendaran - Kendaraan Ini Setara Harga Mobil Baru!!


Beberapa hari kebelakang kita dihebohkan dengan banyaknya penunggak pajak untuk mobil mewah di Jakarta. Dari sekian banyak penunggak pajak kendaraan mewah, beberapa artis masuk dalam daftar tersebut. Seperti yang kita tahu, banyak selebritis Indonesia yang memiliki mobil mewah. Sebut saja Raffi Ahmad dengan koleksi mobil mewahnya mulai dari Koenigsegg, Lamborghini Aventador, Chevrolet Camaro Bumblebee, Hummer dan Roll Royce. Berikutnya ada Syahrini dengan Lamborghini Gallardo, Bella Sophie dengan Porsche Boxster, Dedy Corbuzier dengan Porsche Cayman, Meriam Bellina dengan Ferrari Spider dan sederet artis lainnya.


Terlepas apakah para artis itu menunggak pajak atau tidak, mungkin kita bertanya - tanya, sebenarnya berapa rupiah yang harus dibayarkan terkait pajak dari sebuah mobil mewah. Dan jangan kaget, ternyata pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya dari sebuah mobil mewah bisa setara dengan harga mobil baru kelas standar di Indonesia. 

Secara sederhana, untuk menghitung pajak kendaraan mewah, yaitu dengan cara mengkalikan harga jual dengan bobot dan tarif pajak. Bobot disini adalah tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor yang dianggap masih dalam batas toleransi. Sedangkan tarif pajak adalah dasar pengenaan besaran pajak yang harus dibayarkan. Tarif pajak mobil mewah biasanya menggunakan tarif progresif. Sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor menyebutkan bahwa tarif pajak ditetapkan berdasarkan kepemilikiannya. Untuk kepemilikan pertama 2 %, kepemilikan kedua 2,5 %, kepemilikan ketiga 3 %, kepemilikan keempat 3,5%, kepemilikan kelima 4%, kepemilikan keenam 4,5%, kepemilikan ketujuh 5%, dan seterusnya sampai pada kepemilikan ketujuhbelas dan seterusnya maksimal 10 %. 

Berikut adalah contoh menghitung pajak kendaraan mobil mewah : Seseorang memiliki mobil merk Alphard dengan harga sekitar Rp 904.700.000 perunit dengan bobot 1, 050 dengan kepemilikan pertama. Maka pajak kendaraan tersebut tiap tahun adalah Rp 904.700.000 x 1,050 x 2 % = Rp 18.998.700 pertahun. 

Lalu bagaimana dengan kendaraan mewah lainnya dengan harga yang lebih fantastis? Berapa pajak kendaraan yang harus dibayar? Berikut ini beberapa contoh pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahun untuk beberapa mobil mewah di Jakarta : 

Porsche Boxster

Untuk porsche boxster harganya mencapai Rp 3,5 miliar per unit. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 3,5 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama) = Rp 71.750.000 per tahun. 

Ferrari Spider 

Untuk ferrari spider yang harganya mencapai Rp 6 miliar per unit. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 6 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)= Rp 123 juta per tahun. Pajak sebesar ini cukup untuk membeli mobil baru sekelas LCGC atau mobil bekas kelas menengah lainnya. 

Lamborghini Gallardo 

Untuk Lamborghini Gallardo yang harganya mencapai Rp 5,5 miliar. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 5,5 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)= Rp 112.750.000 per tahun. 

Roll Royce 

Untuk rolls-royce yang harganya mencapai Rp 3,8 miliar. Maka pajak yang harus dibayarkan Rp 3,8 miliar x 1,025 (bobot) x 2% (tarif kepemilikan pertama)= Rp 77.900.000 per tahun. 

Koenigsegg
Koenigsegg diduga milik Raffi Ahmad

Saat dipamerkan di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017, mobil yang diimport oleh Importir Umum Prestige Image Motorcars ini dibandrol dengan harga US$ 4,85 juta atau setara Rp 64,7 miliar! Dengan harga segitu, Koenigsegg CCX menjadi mobil termahal di Indonesia. Salah satu pemilik mobil termahal ini adalah Raffi Ahmad. Jadi berapa pajak yang harus dibayarkan untuk mobil tersebut?Maka pajak yang harus dibayar adalah 64,7 milliar x 1,025 (bobot) x 2 % (tarif kepemilikan pertama) = Rp 1.326.350.000. Tentu ini jumlah pajak yang sangat fantastis. Pajak sebesar ini bisa membeli beberapa mobil baru kelas standar. 

Demikian beberapa contoh pajak kendaraan mobil mewah yang harus dibayarkan tiap tahunnya. Jadi sangat disayangkan jika para pemilik mobil mewah menunggak pajak karena akan merugikan negara. Apalagi berdasarkan berita yang ada, seribu lebih kendaraan mewah di Jakarta menunggak pajak. Tentu saja potensi kerugian negara bisa mencapai milyaran rupiah. 

Melihat tingginya pajak kendaraan mobil mewah seperti di atas, jangankan untuk membeli mobilnya, untuk membayar pajaknya saja bagi sebagian besar kita, termasuk saya cukup membuat kepala pusing tujuh keliling. Jadi, siapa yang minat memiliki mobil mewah?? Jangan lupa bayar pajaknya yah! 

Semoga bermanfaat! 

Referensi : 
https://www.rappler.com/indonesia/berita/177873-koenigsegg-mobil-mewah-raffi-ahmad https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3615097/pajak-ferrari-setahun-bisa-untuk-membeli-mobil-baru 
http://hot.detik.com/hotfeature/mobilmewah/ 

2 comments: