Tarif Resmi Denda Pelanggaran Lalu Lintas Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua

Pernah melihat pelanggaran lalu lintas? Atau jangan - jangan kita sendiri sering melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut. Beberapa pelanggaran lalu lintas yang mungkin sering kita jumpai antara lain, banyak pengendara roda dua tidak memakai helm, berkendara tidak memiliki sim, menerobos lampu merah, kendaraan dipreteli atau tidak dilengkapi pelengkap keamanan, tidak memasang plat kendaraan dan lain sebagainya. 
Gambar ilustrasi proses tilang. Sumber gambar : polri.go.id

Nah, jika terjadi pelanggaran maka polisi akan mengeluarkan surat bukti pelanggaran (tilang) sebagai bukti di pengadilan bahwa telah terjadi pelanggaran. Oleh hakim kemudian akan diputus sangsi pidana berupa pidana penjara  atau denda sebagai hukuman atas pelanggaran tersebut. 

Dalam banyak kasus, ternyata banyak diantara pelanggar mengambil jalan pintas dengan melakukan suap kepada oknum petugasagar tidak diberi surat tilang. Hal ini terjadi mungkin karena mereka tidak ingin direpotkan dengan proses sidang yang panjang. Atau proses "damai" dengan oknum petugas itu akibat ketidaktahuan bahwa denda yang dibayarkan harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Bukan kepada oknum petugas tersebut. Hasilnya, pelanggar dan oknum petugas merasa saling diuntungkan sehingga pelanggaran lalu lintas terus berulang terjadi.

Lalu sebenarnya berapa lama pidana penjara atau denda resmi yang harus diterima oleh pelanggar jika diberikan surat tilang? Nah, untuk mengetahui lamanya pidana penjara atau denda resmi yang dibebankan kepada pelanggar lalu lintas, kita dapat melihatnya pada Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan pada tulisan ini saya coba mengutip beberapa pasal yang berisi sangsi pidana pelanggaran lalu lintas khusus untuk para pengendara roda dua. 

Untuk lebih jelasnya, berikut pidana penjara serta tarif resmi denda tilang maksimal (paling besar) untuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh para pengendara roda dua : 

Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di pasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (2)  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 285 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 287 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas  sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 287 ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas  sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (4) huruf c  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 288 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Pasal 288 ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 291 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 291 ayat (2)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 292
Setiap orang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 293 ayat (2) 
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas  hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

Dari beberapa pasal yang saya kutip dari Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disimpulkan beberapa jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara roda dua beserta denda maksimal sebagai berikut :

Untuk mengetahui secara lengkap isi dari Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan silahkan kunjungi atau dowload link dibawah ini :


Demikian beberapa tarif resmi denda yang akan diterima oleh para pelanggar lalu lintas. Jika tidak ingin dikenai hukuman pidana baik pidana kurungan atau denda, ada baiknya kita mematuhi peraturan yang ada karena peraturan tersebut dibuat tentu untuk kebaikan para pengendara itu sendiri. Dan jika pun kita terpaksa melakukan pelanggaran, biarkan petugas memberi surat tilang dan segera urus ditempat yang seharusnya, bukan melakukan negoisasi dengan para oknum petugas karena uang denda yang dibayar hanya akan mempertebal kantong mereka. Yuk, biasakan tertib berlalu lintas!

Semoga bermanfaat ... 

Kata kunci yang sering dicari :
Tarif Resmi Denda Tilang Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 
Tarif resmi denda tilang menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, 
Denda tilang untuk beberapa pelanggaran menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, 
UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 
Denda tilang jika tidak memakai helm, 
Denda tilang jika tidak memiliki SIM, 
Denda tilang jika tidak memiliki STNK, 
Denda tilang jika melanggar lampu merah, 
Denda tilang jika balap liar, 
Denda tilang jika tidak memasang kaca spion, 
Denda tilang jika menggunakan HP saat berkendara

3 comments:

  1. terima kasih gan, bermanfaat...

    ReplyDelete
  2. Iya bener, jangan main suap aja, mending lewat pengadilan, sekali2 nyoba wkwkwk

    ReplyDelete