Tata Cara (Prosedur) dan Persyaratan Melamar CPNS Menurut PP No 11 Tahun 2017

Berikut tata cara (prosedur) dan persyaratan untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Setelah adanya penetapan kebutuhan secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), atas pertimbangan menteri keuangan dan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka selanjutnya dilakukan pengadaan PNS berdasarkan penetapan kebutuhan tersebut.

Untuk menjamin kualitas, pengadaan PNS dilakukan secara nasional untuk mengisi kebutuhan 1) Jabatan Administrasi, khusus jabatan pelaksana; 2) Jabatan Fungsional (JF) Keahlian, khusus untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda;  dan 3) Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.

Selanjutnya MenPANRB akan membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS diketua Kepala BKN yang memiliki tugas :

1. mendesain sistem seleksi pengadaan PNS
2. menyusun soal seleksi kompetensi dasar
3. mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang
4. merekomendasikan kepada menteri tentang ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah
5. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama Instansi Pemerintah
6. mengolah hasil seleksi kompetensi dasar
7. mengawasi seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang
8. menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi
9. mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS

Selanjutnya panitia seleksi nasional pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat yang terdiri dari nama jabatan, jumlah lowongan, kualifikasi pendidikan dan Instansi Pemerintah yang membutuhkan. Pengumuman ini sendiri tidak boleh kurang dari 15 (lima belas) hari kerja.

Tahap selanjutnya adalah proses pelamaran. Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. 

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat melamar menjadi CPNS :

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan tertentu yang ditetapkan presiden paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atu anggota POLRI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Persyaratan lain yang ditentukan oleh panitia seleksi

Jika semua persyaratan yang diumumkan telah dipenuhi, maka pelamar CPNS harus menyerahkan semua persyaratan pelamaran paling lama 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Setelah lamaran diterima panitia seleksi, maka dilakukan seleksi pengadaan PNS dengan tahapan sebagai berikut :

1. Seleksi administrasi
Pada tahap ini akan dicocokan antara persyaratan administrasi dengan dokumen yang dikirim pelamar. Panitia seleksi instansi kemudian akan mengumumkan secara terbuka dari hasil seleksi administrasi tersebut. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

2. Seleksi kompetensi dasar
Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi komptensi dasar. Seleksi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Kompetensi dasar tersebut meliputi karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar jika memenuhi ambang batas nilai kelulusan berdasarkan peringkat.

3. Seleksi kompetensi bidang
Jika pelamar telah dinyatakan lulus seleksi komptensi dasar, maka tahap selanjutnya ia akan mengikuti seleksi kompetensi bidang. Seleksi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang jabatan. Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing - masing jabatan berdasarkan peringkat seleksi kompetensi bidang.

Setelah melalui tahapan seleksi di atas, panitia seleksi akan mengumumkan secara terbuka pelamar yang dinyatakan lulus berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi. 

Selanjutnya pelamar yang dinyatakan lulus tersebut ditetapkan sebagai CPNS dan mendapatkan nomor induk pegawai dari Kepala BKN. 

Pada tahap berikutnya, CPNS tersebut harus menjalani masa percobaan selama satu tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Demikian tata cara dan persyaratan melamar CPNS berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Untuk mengetahui secara detail tentang tahapan menjadi seorang PNS, silahkan baca peraturan pemerintah tersebut secara keseluruhan.

Untuk pelaksanaan seleksi CPNS sendiri, sejak tahun 2016 telah menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) atau tes yang dilakukan secara online melalui situs resmi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan.go.id).

Untuk mendukung seleksi melalui sistem CAT tersebut, KemenPANRB menyediakan laman khusus untuk simulasi CAT pada alamat sc.menpan.go.id.  

Silahkan pantau terus situs KemenPANRB untuk informasi - informasi tentang penerimaan CPNS dan berlatih untuk mencoba menjawab soal - soal tes kompetensi dasar atau kompetensi bidang agar bisa lulus dinyatakan lulus sebagai CPNS.

Semoga bermanfaat ...


1 comment:


  1. KISAH CERITA SUKSES SAYA JADI PNS
    Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, namun hasil'nya Nol bahkan saya sempat putus asah dan singkat cerita pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 📞 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 2 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk pengambilan SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar, dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, muda mudahan anggota honor yang lain bisa seperti saya amin....amin, dan sekali lagi terima kasih kpd Bpk DR. HERMAN. M.SI direktur aparatur sipil negara di bkn pusat semoga sukses selalu pak herman dan di beri umur panjang. Wassalam.......

    ReplyDelete