Mencegah Salah Sasaran, Transaksi Dana BOS Wajib Non Tunai

Pikiran-rakyat.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah metode pembayaran pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tunai menjadi nontunai. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah transaksi yang tidak tepat guna hingga dugaan gratifikasi.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, semua sekolah wajib bertransaksi melalui sistem perbankan. Termasuk transaksi untuk memesan buku wajib dilakukan secara elektronik. Menurut dia, untuk mendukung kebijakan tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan mengembangkan transaksi nontunai di warung-warung sekitar sekolah.


"Kebijakan ini hanya berdampak pada model pembayaran. Yang dulunya dibayar tunai ke penyedia jasa kini harus transfer melalui rekening. Kami ingin tidak ada transaksi di bawah meja. Semua transaksi BOS harus transparan dan akuntabel,'' kata Didik di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.

Ia menjelaskan, transaksi nontunai BOS mengadopsi keberhasilan Kemendikbud dalam merintis transaksi nontunai melalui belanja online buku Kurikulum 2013 pada tahun anggaran 2016-2017. Saat itu Kemendikbud bekerjasama dengan LKPP untuk penyediaan buku kurikulum 2013 melalui 10 penyedia buku online.

Ia menyatakan, implementasi nontunai BOS akan dilakukan secara bertahap. Pada Triwulan 1 2017 ini ada 7 kota yang masuk ujicoba yakni Bandung, Bogor, Semarang, Surabaya, Palembang, Mataram dan Samarinda. Tahun depan penerapannya akan diterapkan di 44 kota. Pada tahap rintisan ini Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia dalam rangka perbaikan tata kelola dan mendorong ekonomi kerakyatan.

Didik mengatakan, pelaksanaan uji coba ini melibatkan 7 bank pembangunan daerah yang ditetapkan sebagai lembaga penyalur dana BOS. "Kami cek dulu infrastuktur di daerah dan sekolah itu apa sudah siap. Nanti kami pilih perjenjang ada 3 sekolah maka dalam satu kabupaten kota ada 12 sekolah yang menerapkan cashless BOS,'' katanya.

Ia menegaskan, implementasi transaksi nontunai BOS ini akan mendapat tantangan besar mengingat banyak sekolah yang belum siap. Menurut dia, pendampingan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem pelaporan otomatis untuk penyederhanaan SPJ di sekolah intensif akan mulai dilakukan semasa uji coba.

Ia menyatakan, transaksi nontunai BOS untuk tahun depan (2018) mencapai Rp 47 triliun. Ia berharap, dengan nontunai, uang sangat banyak tersebut menghasilkan manfaat yang tepat. "Dengan adanya transaksi non tunai ini, tidak hanya bermanfaat untuk transparansi namun juga pemerintah akan memiliki data mining (penggalian data) bahwa sebetulnya persentase terbesar dana BOS digunakan untuk apa saja. Kami jadi mudah memantaunya karena dengan nontunai semua transaksi dilakukan diatas meja," ucapnya.

Untuk memberantas pungutan liar, Kemendikbud juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah. Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, Permendikbud tersebut untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan, bukan untuk meligitimasi pungutan dana dari orang tua siswa

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2017/12/13/transaksi-bos-wajib-nontunai-415802

No comments:

Post a Comment