Pikiran-rakyat.com - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah metode pembayaran pemanfaatan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tunai menjadi nontunai. Hal
tersebut dilakukan untuk mencegah transaksi yang tidak tepat guna hingga dugaan
gratifikasi.
Sekretaris
Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, semua sekolah wajib bertransaksi
melalui sistem perbankan. Termasuk transaksi untuk memesan buku wajib dilakukan
secara elektronik. Menurut dia, untuk mendukung kebijakan tersebut, Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan mengembangkan transaksi
nontunai di warung-warung sekitar sekolah.
"Kebijakan
ini hanya berdampak pada model pembayaran. Yang dulunya dibayar tunai ke
penyedia jasa kini harus transfer melalui rekening. Kami ingin tidak ada
transaksi di bawah meja. Semua transaksi BOS harus transparan dan akuntabel,''
kata Didik di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.
Ia
menjelaskan, transaksi nontunai BOS mengadopsi keberhasilan Kemendikbud dalam
merintis transaksi nontunai melalui belanja online buku Kurikulum 2013 pada
tahun anggaran 2016-2017. Saat itu Kemendikbud bekerjasama dengan LKPP untuk
penyediaan buku kurikulum 2013 melalui 10 penyedia buku online.
Ia
menyatakan, implementasi nontunai BOS akan dilakukan secara bertahap. Pada
Triwulan 1 2017 ini ada 7 kota yang masuk ujicoba yakni Bandung, Bogor,
Semarang, Surabaya, Palembang, Mataram dan Samarinda. Tahun depan penerapannya
akan diterapkan di 44 kota. Pada tahap rintisan ini Kemendikbud bekerjasama
dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia dalam rangka perbaikan tata
kelola dan mendorong ekonomi kerakyatan.
Didik
mengatakan, pelaksanaan uji coba ini melibatkan 7 bank pembangunan daerah yang
ditetapkan sebagai lembaga penyalur dana BOS. "Kami cek dulu infrastuktur
di daerah dan sekolah itu apa sudah siap. Nanti kami pilih perjenjang ada 3
sekolah maka dalam satu kabupaten kota ada 12 sekolah yang menerapkan cashless
BOS,'' katanya.
Ia
menegaskan, implementasi transaksi nontunai BOS ini akan mendapat tantangan
besar mengingat banyak sekolah yang belum siap. Menurut dia, pendampingan,
monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem pelaporan otomatis untuk
penyederhanaan SPJ di sekolah intensif akan mulai dilakukan semasa uji coba.
Ia
menyatakan, transaksi nontunai BOS untuk tahun depan (2018) mencapai Rp 47 triliun. Ia
berharap, dengan nontunai, uang sangat banyak tersebut menghasilkan manfaat
yang tepat. "Dengan adanya transaksi non tunai ini, tidak hanya bermanfaat
untuk transparansi namun juga pemerintah akan memiliki data mining (penggalian
data) bahwa sebetulnya persentase terbesar dana BOS digunakan untuk apa saja.
Kami jadi mudah memantaunya karena dengan nontunai semua transaksi dilakukan
diatas meja," ucapnya.
Untuk
memberantas pungutan liar, Kemendikbud juga mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, Permendikbud tersebut untuk mendorong
partisipasi masyarakat dalam memajukan pendidikan, bukan untuk meligitimasi
pungutan dana dari orang tua siswa
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2017/12/13/transaksi-bos-wajib-nontunai-415802
No comments:
Post a Comment