Berdasarkan edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) nomor : B335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018 tentang jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan, dapat diketahui bahwa terjadi perubahan jam kerja selama bulan suci tersebut.
Penyesuaian jam kerja tersebut bertujuan agar para pegawai negeri sipil yang beragama Islam dapat meningkatkan kualitas ibadah puasa yang ia lakukan.
Berikut jam kerja bagi ASN, TNI, dan POLRI untuk Ramadhan tahun 2018 ini :
1. Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan 5 hari kerja :
a. Hari Senin s.d Kamis pukul : 08.00 s.d 15.00 (Istirahat pukul : 12.00 - 12.30)
b. Hari Jumat pukul : 08.00 s.d 15.30 (Istirahat pukul : 12.00 - 13.00)
2. Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan 6 hari kerja :
a. Hari Senin s.d Kamis dan Sabtu pukul : 08.00 s.d 14.00 (Istirahat pukul : 12.00 - 12.30)
b. Hari Jumat pukul 08.00 s.d 14.30 (Istirahat pukul : 12.00 - 13.00)
3. Jumlah jam kerja instansi pemerintah pusat maupun daerah baik yang lima hari kerja atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam perminggu
4. Ketentuan lebih lanjut tentang jam kerja bulan Ramadhan di atur oleh pimpinan instansi atau pemerintah daerah
Untuk melihat edaran tentang jam kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadhan tahun 2018, silahkan lihat pada tautan di bawah ini :
Demikian informasi tentang jam kerja ASN, TNI dan POLRI selama bulan Ramadhan tahun 2018.
Semoga bermanfaat ...
No comments:
Post a Comment