Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dimulai. Guru Termasuk Prioritas

Guru termasuk prioritas vaksinasi Covid-19 tahap kedua

Jagoan Banten. Vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang menyasar tenaga kesehatan sudah terlaksana hingga 70 persen. Dari jumlah tersebut tidak ditemukan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). 

Oleh karenanya pemerintah melanjutkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk Petugas Pelayanan Publik dan lanjut usia 60 tahun ke atas. 

Maxi Rein Rondonuwu, Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan seperti yang dilansir covid19.go.id mengungkapkan program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai minggu ketiga Februari 2021 dan ditargetkan dapat selesai pada Mei 2021. 

“Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai lebih dari 38 juta orang terdiri dari 21 juta lansia dan hampir 17 juta petugas pelayanan publik,” ujarnya. 

Prioritas vaksinasi tahap kedua ini merupakan kelompok masyarakat dengan interaksi dan mobilitas yang tinggi yang berpotensi tertular Covid-19. 

Kelompok yang dimaksud diantaranya TNI dan POLRI serta petugas keamanan lain, petugas transportasi publik, pedagang pasar dan termasuk juga guru. 

Vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang memprioritaskan guru bertujuan untuk membantu siswa yang tidak bisa belajar secara virtual karena sejumlah keterbatasan agar dapat segera melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka. 

Vaksinasi Covid-19 tahap kedua dimulai dengan ditandai pemberian vaksin kepada pedagang pasar tanah Abang pada 17 Februari 2021. 

"Dalam tahap awal ini, vaksinasi akan berlangsung selama enam hari dan menargetkan 55.000 orang pedagang pasar di Tanah Abang,” ungkap Maxi Rein.


Surat Edaran Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda 


Surat edaran (SE) Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda menegaskan bahwa orang dengan Komorbid termasuk lansia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi. 

Masih pada laman covid19.go.id, juru bicara Vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki). 

"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, Ibu menyusui, penyintas COVID-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” jelasnya. 

Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia > 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir. 

"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" papar dr. Nadia. 

Cakupan vaksinasi semakin luas Penyintas COVID-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan.

Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya. 

Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit. 

"Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," tutup dr. Nadia 

Sumber : 

No comments:

Post a Comment