Layanan aduan Kemdikbud |
Jagoan Banten. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tanpanya menyadari keberadaan calo dan uang pelicin untuk mempermudah kelulusan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait hal ini Kemendikbud menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum dan bukan merupakan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.
Dalam siaran pers pada laman kemdikbud.go.id (14/03/21), Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menghimbau kepada para calon peserta seleksi PPPK untuk tidak mudah terbujuk modus penipuan terkait penerimaan PPPK.
Baca Tulisan Terkait :
“Saya merasa prihatin dengan peredaran informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,” ungkap Iwan.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru. Bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.
Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi – Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional para peserta dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran.
Ditjen GTK memfasilitasi Seri Belajar Mandiri ini dapat diakses melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id dengan tidak dikenakan biaya apapun.
Selanjutnya berhubungan dengan keberadaan praktik calo seleksi ASN PPPK ini, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menginvestigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan.
Masyarakat yang mengetahui informasi tentang praktik calo dan penipuannterkait penerimaan PPPK dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, yakni ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.
Silahkan isikan laporan dengan lengkap untuk bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait.*
No comments:
Post a Comment