Cek Linearitas Ijazah Guru Dengan Pelajaran Yang Diampu



Jagoan Banten - Cek Linearitas Ijazah Guru Dengan Pelajaran Yang Diampu. Jika anda guru, utamanya guru yang belum atau akan mengikuti sertifikasi guru, mungkin bertanya - tanya apakah ijazah yang dimiliki sudah linear atau belum dengan jenis guru yang saat ini diampu.

Untuk menjawab kegamangan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan aturan yang berisi tentang penataan linearitas guru bersertifikat pendidik. 

Linearitas antara ijazah dengan mata pelajaran yang diampunya menjadi penting karena ini dijadikan dasar dalam proses sertifikasi guru. 

Oleh karenanya, tidak semua orang bisa menjadi guru tertentu jika tidak memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan. 

Sebagai contoh, apakah lulusan dengan ijazah S1 Jurusan Pendidikan Sejarah boleh mengajar Mata Pelajaran Matematika? Tentu jawabannya tidak boleh. Mengapa? Karena ijazah dan mata pelajaran tersebut tidak lienar. 

Kalau pun nanti pada praktiknya ada yang demikian, maka guru tersebut tidak bisa diakui sebagai guru profesional atau tidak bisa mengikuti program sertifikasi pendidik. 

Jadi bagaimana untuk bisa mengetahui linearitas Ijazah dengan mata pelajaran yang diampu?

Nah, untuk mengecek linearitas ijazah tersebut dengan cara melihat pada lampiran Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK.

Perubahan yang dilakukan karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.




Pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 terdapat lima lampiran yaitu :

Lampiran I berisi tentang KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK.

Lampiran II berisi tentang KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR

Lampiran III berisi tentang KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Lampiran IV berisi tentang KESESUAIAN MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS

Lampiran V berisi tentang KESESUAIAN MATA PELAJARAN KELOMPOK A (NASIONAL) DAN MATA PELAJARAN KELOMPOK B (PERWILAYAH) YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Jadi jika penasaran ingin mengetahui linearitas ijazah dengan mata pelajaran yang diampu, segera baca Permendikbud nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. 

Silahkan download Permendikbud nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada file drive di bawah ini :


Demikian cara melihat linearitas ijazah dengan mata pelajaran yang diampu.

No comments:

Post a Comment