Laman

PP No. 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Screenshot PP No. 4 Tahun 2022


Jagoan Banten. Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka pengamalan nilai - nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu ditegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan. 

Terkait hal ini pemerintah mengganggap perlu menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah terkait Standar Nasional Pendidikan tersebur yakni dengan menerbitkan PP No. 4 tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pada PP No. 4 tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 57 tahun 2021 tentang SNP tersebut terdapat beberapa pasal tambahan, pasal yang di hapus serta pasal yang dirubah dari PP No 57 Tahun 2021. 

Pasal tambahan yang dimaksud yakni pasal 1A, pasal 33A, dan pasal 51A. Pasal yang dihapus yaitu Bab III dan pasal 34. Sedangkan pasal yang dirubah yaitu pasal 5, pasal 6, pasal 37, pasal 39, pasal 40, dan pasal 51.

Pada pasal 1A PP No. 4 tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 57 tahun 2021 tentang SNP ditegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Selanjutnya perubahan pada pasal 5 ayat 2 dengan menambahkan nilai Pancasila sebagai standar kompetensi lulusan pada tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini selain nilai agama dan moral, fisik motorik, koginitif, bahasa dan sosial emosional. 

Perubahan pada pasal 6 juga dengan menambahkan nilai Pancasila sebagai salah satu fokus Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mulai jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi yang sebelumnya nilai Pancasila hanya difokuskan pada jenjang pendidikan dasar saja. 

Perubahan pada pasal 37 yaitu dengan menyisipkan ayat 1a yang yang berbunyi "Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila".

Perubahan pada pasal 39 yakni dengan menambahkan satu ayat bahwa kurikulum pendidikan tinggi selain mengacu standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Mendikbudristek.

Pada pasal 40 disebutkan bahwa kurikulum yang disusun wajib memasukan nilai Pancasila dan pendidikan Pancasila menjadi salah satu kurikulum wajib  pendidikan dasar dan menengah, dan mata kuliah Pancasila menjadi salah satu kurikulum wajib pada pendidikan tinggi. 

Secara lengkap, kurikulum jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :

  • Pendidikan agama
  • Pendidikan Pancasila
  • Pendidikan kewarganegaraan
  • Bahasa
  • Matematika
  • Ilmu pengetahuan alam
  • Ilmu pengetahuan sosial
  • Seni dan budaya
  • Pendidikan jasmani dan olahraga
  • Keterampilan/kejuruan dan 
  • Muatan lokal

Sedangkan Kurikulum Pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah :

  • agama
  • Pancasila
  • Kewarganegaraan
  • Bahasa Indonesia

Selain merevisi muatan kurikulum dengan memasukan nilai Pancasila secara eksplisit, PP No. 4 tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan juga merevisi terkait ketentuan Akreditasi dalam menentukan kelayakan satuan atau program pendidikan. 

Akreditasi yang dilakukan pemerintah pusat dilakukan terhadap : 

  • Satuan pendidikan anak usia dini
  • Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Program pendidikan kesetaraan
  • Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
  • Program pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi

Jika pada PP No. 57 tahun 2021, akreditasi oleh pemerintah pusat dilaksanakan suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi, maka pada PP No. 4 disebutkan bahwa akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh : 

  • Suatu badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah;
  • Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk jenjang pendidikan tinggi. 

Demikian beberapa ketentuan dan perubahan yang terdapat pada PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang termuat dalam PP No. 4 Tahun 2022.

Untuk membaca secara lengkap isi PP No. 4 tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan silahkan buka atau download pada file drive dibawah ini :


Silahkan bandingkan dengan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP, jika belum memiliki PP tersebut silahkan download melalui tautan dibawah ini :


Demikian informasi terkait PP No. 4 tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Semoga bermanfaat. 

No comments:

Post a Comment