Jagoan Banten. Direktorat Jenderal Pendidikan Islan Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) tertanggal 4 Januari 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B-20.2/Dt.I.II/KS.02/01/2022 perihal Integrasi Data Dan Program Simpatika Semester 2 Tahun 2021/2022.
Melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam tersebut diketahui antara lain satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan.
Akibatnya, seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif.
Berikutnya, seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
Secara lebih lengkap, berikut kutipan/isi Surat Edaran (SE) Ditjen Pendis Kemenag Nomor : B-20.2/Dt.I.II/KS.02/01/2022 perihal Integrasi Data Dan Program Simpatika Semester 2 Tahun 2021/2022:
Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 456/DJ.I/Set.I/HM.00/11/2021 tanggal 18 November 2021 tentang laporan Integrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS melalui tata kelola layanan periodik di SIMPATIKA Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:1. Seluruh satuan madrasah wajib dinyatakan valid memiliki NSM berdasarkan aplikasi ijin operasional yang dikelola Direktorat KSKK Madrasah;
2. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM di SIMPATIKA akan dinonaktifkan. Seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tersebut tidak dapat melakukan aktivasi sebelum satuan madrasah dinyatakan aktif;
3. Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing di SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2022.
4. Modul Tunjangan Kinerja bagi Guru PNS akan berdasarkan data SIMPATIKA yang sudah terintegrasi dengan data SIMPEG;
5. Semester ini dimulai sinkronisasi data dengan SIMPEG sehingga seluruh guru madrasah berstatus PNS wajib melakukan verval PNS agar diakui status kepegawaiannya di SIMPATIKA.
6. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus PNS akan diambil berdasarkan data di SIMPEG, jika ada data tidak sesuai harap melakukan perubahan di SIMPEG.
Untuk membaca dasar Surat Edaran (SE) Ditjen Pendis Kemenag Nomor : B-20.2/Dt.I.II/KS.02/01/2022 perihal Integrasi Data Dan Program Simpatika Semester 2 Tahun 2021/2022 tersebut berupa nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendis kepada Direktur GTK Madrasah bisa dilihat di bawah ini :
Menanggapi Nota Dinas Saudara Nomor : 409/Dt.1.II/KS.02/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 perihal : Laporan lntegrasi Data SIMPATIKA dengan EMIS, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendirian Madrasah, pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa " Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dalam bentuk pemberian ijin operasional". Kemudian pasal 9 ayat (2) peraturan tersebut mengatur lebih lanjut bahwa "Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2), harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian".
2. Dalam menjalankan peraturan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam selanjutnya menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 2161 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Pada lampiran 2 (dua) keputusa n Direktur Jenderal tersebut di atas memberikan format baku piagam pendirian yang salah satu diantara isiannya adalah "Nomor Statistik Madrasah (NSM)". Oleh karena itu, NSM dalam hal ini bukan hanya sebagai primary key untuk kebutuhan pendataan namun merupakan identitas unik satuan pendidikan madrasah yang terbit bersamaan dengan pendirian satuan pendidikan madrasah tersebut.
3. Atas dasar hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa kewenangan untuk melakukan penerbitan NSM satuan pendidikan madrasah tidak berada pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam karena NSM diterbitkan bersamaan dengan penerbitan izin operasional bagi madrasah yang diselenggara kan oleh masyarakat yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan oleh karenanya NSM tidak dapat diterbitkan ulang hanya berdasarkan hasil rekonsiliasi data yang telah dilakukan.
4. Sebagai solusi atas permasalahan adanya data residu sebanyak 6.768 (enam ribu tujuh ratus enam puluh delapan) satuan pendidikan madrasah yang tidak ditemukan NSM yang valid di database EMIS, kami menyarankan langkah-langkah sebagai berikut:a. Data residu satuan pendidikan madrasah yang dihasilkan dari proses rekonsiliasi data SIMPATIKA dengan EMIS memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementeiran Agama Provinsi dan harus dilengkapi dengan data dukung berupa kepemilikan SK ijin operasional dan piagam pendirian madrasah. Oleh karena itu, kami mohon kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminta setiap sumber data (operator SIMPATIKA) yang memberikan data/ informasi satuan pendidikan madrasah yang tercatat sebagai data residu dalam lampiran Nata Dinas Nomor : 409/Dt.l.ll/KS.02/10/2021,agar melaporkandiri ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan membawa dokumen SK ijin operasional dan piagam pendirian madrasah, sehingga dapat dilakukan verifikasi berkas oleh Kantor Wilayah masing-masing terhadap arsip mereka. Selanjutnya setiap Kantor Wilayah Kementeiran Agama Provinsi berkewajiban untuk melaporkan kembali dokumen perizinan satuan pendidikan madrasah yang tercatat sebagai data residu kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Aplikasi ljin Operasional RA dan Madrasah yang dikelola oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah melalui laman : https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/b. Menghapus atau menghilangkan data referensi satuan pendidikan madrasah yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan SK ijin operasional, piagam pendirian, dan NSM yang valid dari database SIMPATIKAc. Pengelola SIMPATIKA dihimbau untuk tidak melakukan proses pengelolaan data madrasah sebagai satuan pendidikan tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap keabsahan SK ijin operasional, piagam pendirian, dan NSM yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan. Proses verifikasi ini harus dilakukan dengan cara melakukan integrasi dengan EMIS sebagai wadah pengelola data pokok berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistemlnformasi Pendidikan Islam.
Untuk membaca secara lengkap atau mendownload Surat Edaran (SE) Ditjen Pendis Kemenag Nomor : B-20.2/Dt.I.II/KS.02/01/2022 perihal Integrasi Data Dan Program Simpatika Semester 2 Tahun 2021/2022, silahkan buka pada file drive di bawah ini :
Demikian informasi terkait Surat Edaran (SE) Ditjen Pendis Kemenag Nomor : B-20.2/Dt.I.II/KS.02/01/2022 perihal Integrasi Data Dan Program Simpatika Semester 2 Tahun 2021/2022.
Semoga bermanfaat dan silahkan bagikan tulisan dalam blog jagoanbanten.blogspot.com ini jika bermanfaat.
No comments:
Post a Comment