Prasyarat Kenaikan Jenjang Jabatan PNS Yang Menduduki Jabatan Fungsional Di Kemenag



Jagoan Banten. Terkait kenaikan jenjang jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional, Sekretariat Jenderal Kementrian Agama (Setjen Kemenag) menerbitkan surat edaran dengan nomor B-000845/B.II/4/Kp.01.2/1/2022 tertanggal 19 Januari 2022.

Berdasarkan surat tersebut diketahui bahwa pelaksanaan usul kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dilingkungan Kemenag mengacu pada PermenPANRB No. 13 tahun 2019 pasal 53 ayat 1 bahwa Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi angka kredit yang ditetapkan

Selanjutnya berdasarkan pasal 53 ayat 3 disebutkan bahwa kenaikan jenjang Jabatan Fungsional dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan (formasi) jenjang jabatan yang diduduki.

Persyaratan kenaikan jenjang PNS yang menduduki Jabatan Fungsional di lingkungan Kemenag yakni mengacu pada pasal 53 ayat 4 yaitu :
  • Mengikuti dan lulus uji kompetensi
  • Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina

Untuk membaca secara lengkap isi surat edaran tentang kenaikan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dilingkungan Kemenag silahkan buka pada file drive di bawah ini :



Demikian informasi tentang surat edaran tentang kenaikan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dilingkungan Kemenag.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment