Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 (Format Dokumen Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021)

Screenshot SE Kepala BKN No.1/SE/I/2022


Jagoan Banten. Tertanggal 7 Januari 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Surat edaran tersebut keluar sebagai jawaban atas banyaknya pertanyaan terkait penilaian kinerja pegawai setelah adanya PermenPANRB No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran MenPANRB No. 3 tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 dikeluarkan BKN sebagai salah satu cara menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penyusunan SKP serta penilaian kinerja untuk tahun 2021.

Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 ini juga dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian kinerja PNS tahun 2021.

Melalui Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 tersebut dapat diketahui dengan jelas tentang siapa PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, serta Atasan Pejabat Penilai setelah adanya penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional.

Selanjutnya edaran tersebut juga memberikan kejelasan tentang bagaimana penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021, penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kinerja Periode Juli s.d Desember 2021 hingga menjadi Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Berdasarkan isi Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 diketahui bahwa penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS 2021 terbagi ke dalam 2 periode yakni Periode I (Januari - Juni 2021) dengan berdasarkan pada Perka BKN No. 1/2013 dan PP No. 46/2021 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, serta Periode II (Juli - Desember 2021) dengan berdasarkan PermenPANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Masih berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 diketahui pula bahwa Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Melakukan penilaian prestasi kinerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2021;
  • Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2021; dan
  • Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen)

Dokumen yang harus dikumpulkan setiap pegawai terdiri atas :
  • Dokumen SKP, dokumen penilaian capaian sasaran kerja dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2021.
  • Dokumen SKP, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2021.
  • Dokumen integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari s.d Juni tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2021.
  • Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.

Mengenai format atau model dasar dokumen-dokumen yang dimaksud bisa dilihat pada lampiran Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 sebagai berikut :


















Untuk membaca secara lebih lengkap isi dan lampiran Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, silahkan buka atau download dari file drive dibawah ini.



Atau download secara langsung pada link di bawah ini :

Demikian informasi terkait Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.


Bagikan ke WhatsApp

No comments:

Post a Comment