Kemenag Buka Penerimaan Calon Anggota BPKH Kemenag Periode 2022-2027. Berikut Persyaratan dan Jadwalnya



Jagoan Banten. Melalui surat Nomor : 02/PANSEL-BPKH/I/2022, Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan penerimaan pendaftaran Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Periode 2022-2027.

Dalam surat tersebut diumumkan persyaratan untuk bisa mendaftar menjadi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH serta jadwal dan cara melakukan pendaftaran.

Berikut persyaratan serta jadwal seleksi calon Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027.


Persyaratan Umum


1. Warga Negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;

6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;

7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;

8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;

9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Tidak merangkap jabatan; dan/atau

11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

Persyaratan umum di atas dibuktikan dengan:

1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;

2. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;

3. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;

4. Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;

5. Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;

6. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas;

7. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;

8. Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

9. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;

10. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang.

Persyaratan Khusus


1. Selain harus memenuhi persyaratan umum, calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus:

a. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;

b. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan

c. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.

2. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.

3. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.

4. Bukti kompetensi dan pengalaman tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.


Jadwal Pendaftaran


Pendaftaran dilakukan  mulai tanggal 10 Februari 2022 s.d. 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB (bukti submit) atau secara langsung mulai 10 Februari 2022 s.d. 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB (bukti tanda terima).

Pendaftaran secara online dilakukan melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id

Informasi lebih lengkap terkait proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas BPKH dapat diperoleh melalui laman resmi https://kemenag.go.id.

Untuk membaca secara lengkap surat pengumuman Nomor : 02/PANSEL-BPKH/I/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Periode 2022-2027, silahkan buka pada file drive dibawah ini :


Demikian informasi terkait pengumuman Nomor : 02/PANSEL-BPKH/I/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

No comments:

Post a Comment