Tata cara pengisian blangko ijazah |
Jagoan Banten. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 23 Tahun 2020, yang dimaksud ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Selanjutnya pengisian blangko ijazah yang dimaksud pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggungjawab satuan pendidikan.