Jagoan Banten - Daftar kabupaten / kota yang ditetapkan sebagai level 3 dan level 4 dengan berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pelaksanaan pembelajaran sepenuhnya dilakukan secara daring / online.
Larangan melaksanakan PTM terbatas pada level 3 dan 4 ini diketahui berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.