Aktifkan MySAPK Sekarang Untuk Mudahkan PDM Juli 2021

Screenshoot tweet BKN @BKNgoid


Jagoan Banten (8/6/2021) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter @BKNgoid mengumumkan jumlah sementara aktivasi akun MySAPK pada rentang waktu  24 Mei s.d 7 Juni 2021.

Jumlah ASN dan PPT Non ASN yang sudah melakukan aktivasi baru mencapai 1.8 % atau 65.397 akun yang teraktivasi. Ini berarti jumlah ASN dan PPT Non ASN yang belum melakukan aktivasi masih sangat banyak.

Cara Mudah Menemukan Panduan Atau Petunjuk Teknis Lomba / Kompetisi Pendidikan Yang Dilaksanakan Kemendikbudristek



Jagoan Banten - Jika anda sedang mencari panduan atau petunjuk teknis berbagai kompetisi resmi yang diadakan pemerintah untuk berbagai jenjang sekolah mulai tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, maka semua bisa ditemukan hanya dalam satu laman khusus yang menyediakan berbagai informasi tersebut.

Rekrutmen 2.084 PPPK Guru Terancam Dibatalkan



Jagoan Banten - Berdasarkan berita yang tayang pada laman jpnn.com (05/06/2021) diketahui bahwa perekrutan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, terancam batal.

Perubahan ini terjadi setelah adanya keputusan dari pemerintah pusat mengenai perubahan sistem penggajian.

Lomba Fotografi Untuk ASN Se-Indonesia

Lomba Fotografi (sumber : Twitter @BKNgoid)


Jagoan Banten - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Badan Kepegawaian Negara (HUT BKN) Ke - 73, BKN melaksanakan berbagai perlombaan yang bisa diikuti baik oleh ASN dilingkungan kerja BKN sampai ASN Se-Indonesia.

Lomba yang diperuntukan bagi ASN Se-Indonesia dalam hal ini adalah Lomba Fotografi ASN.

Lomba fotografi ASN ini memiliki tema "Berkarya Dengan Kerja Nyata".

Rekrutmen Terbuka Peneliti Lapangan Program Sekolah Penggerak 2021




Jagoan Banten - Rekrutmen Terbuka Peneliti Lapangan Program Sekolah Penggerak. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penelitian Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Puslitjak Balitbangbuk) membuka rekrutmen terbuka Peneliti Lapangan Evaluasi Proses dan Konteks Perubahan Program Sekolah Penggerak 2021.

Download Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN Di Masa Pandemi Covid-19



Jagoan Banten - Download Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN Di Masa Pandemi Covid-19. Pada 30 Maret 2021 yang lalu, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19.

Panduan ini dalam rangka mengantisipasi berbagai dampak negatif akibat perubahan pola pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2796/B/GT.00.06/2021 Tentang Seleksi PPPK Guru 2021

Screenshoot SE Dirjen GTK No. 2796/B/GT.00.06/2021


Jagoan Banten - Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (SE Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nomor 2796/B/GT.00.06/2021 diketahui beberapa informasi penting terkait Seleksi PPPK Guru 2021.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut pengumuman Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021.

Informasi yang terdapat pada SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2796/B/G.00.06/2021 antara lain :

1. Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :

a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;

b. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

c. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.


2. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.


3. Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasimanapun, kecuali:

a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.


4. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;


5. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1. Pasfoto;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
  • Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

b. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

c. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. (Baca Disini)


6. Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:

a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;

b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;

c. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;

d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;

e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:

  • Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
  • Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
  • Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

Demikian beberapa informasi yang terdapat pada SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2796/B/GT.00.06/2021.

Untuk membaca lengkap isi dari SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 silahkan baca atau download pada file drive dibawah ini :


Semoga bermanfaat.