Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbudristek Bulan Agustus, September, Oktober 2021



Jagoan Banten - Pandemi yang juga belum berakhir dan adanya kebijakan PPKM Level 4 membuat beberapa daerah tidak mungkin melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Akhirnya, pembelajaran jarak jauh masih menjadi pilihan yang paling logis di masa sulit ini.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kabupaten Serang



Jagoan Banten - Bagi pelamar CPNS dan PPPK Non Guru pada Pemerintah Kabupaten Serang yang sedang menunggu hasil seleksi administrasi bisa melihat hasilnya pada surat pengumuman yang dikeluarkan Pemkab Serang dengan nomor 800/447/BKSDM/2021 tentang peserta Lulus Seleksi Administrasi Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemkab Serang Tahun 2021.

Berdasarkan surat tersebut diketahui bahwa hasil seleksi didasarkan pada hasil keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021.

Keputusan yang terdapat pada surat tersebut antara lain :

1. Peserta/Pelamar seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 yang nomor register dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman tersebut dinyatakan LULUS seleksi administrasi;

2. Peserta/Pelamar seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi. Keterangana lasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Peserta/Pelamar seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mangajukan sanggahan pada tanggal 04 s.d 06 Agustus 2021 melalui akun masing‐masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

4. Panitia seleksi penerimaan CASN (CPNS dan PPPK Non Guru) Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 mulai tanggal 04 s.d 13 Agustus 2021 akan menjawab sanggahan yang masuk dan akan mengumumkan Peserta/Pelamar yang lulus setelah masa sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021 di laman https://bkpsdm.serangkab.go.id;

5. Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun;

6. Peserta/Pelamar seleksi CPNS dan PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT);

7. Kartu Tanda Peserta/Pelamar Ujian dapat dicetak oleh Peserta/Pelamar seleksi CPNS dan PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada waktu yang akan diumumkan kemudian pada laman https://bkpsdm.serangkab.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sama pada saat pendaftaran;

8. Waktu pelaksanaan dan ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian di laman https://bkpsdm.serangkab.go.id;

9. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 tidak dipungut biaya;

10. Kelulusan Peserta/Pelamar adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak‐pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

11. Kelalaian Peserta/Pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta/Pelamar;

12. Keputusan panitia seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2021 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk melihat secara lengkap surat pengumuman tersebut, silahkan buka dan download file drive di bawah ini :



Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Kabupaten Serang.

Semoga bermanfaat.

Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS 2021



Jagoan Banten - Bagi rekan Jagoan Banten yang sedang menantikan penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi ASN 2021, hari ini (Kamis, 29 Juli 2021) Kementerian PANRB telah melakukan sosialiasi hal tersebut.

Lomba Vlog Core Values ASN KemenPANRB



Jagoan Banten - Jika beberapa waktu lalu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melaksanakan lomba vlog dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila, kembali KemenPANRB melaksanakan lomba vlog khusus ASN dengan terkait Core Values ASN yang baru dilaunching oleh Presiden Joko Widodo.

Dokumen Pengganti Usul PDM Jika Dokumen Asli Tidak Ada Atau Hilang

Gambar dari Twitter BKN

Jagoan Banten - Pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non ASN untuk beberapa wilayah sudah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.

Secara lebih rinci, terdapat empat komponen yang menjadi target dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri tersebut yaitu :

Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional



Jagoan Banten - Dengan pertimbangan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

TikTok Challange #CeritaSalingBantu Untuk Siswa SMA/SMK Dan Mahasiswa



Jagoan Banten - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) didukung oleh Kemkominfo bersama dengan mitra strategis Kemendikbudristek, DRRC UI, Pemuda Pelajar Merdeka menyelenggarakan Simposium Merdeka Belajar dan Kompetisi #CeritaSalingBantu dalam rangka mendorong keterlibatan anak muda dalam percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia.

Secara spesifik, tujuan kegiatan tersebut antara lain :

  • Pemberdayaan anak muda
  • Pemberdayaan institusi pendidikan
  • Memberikan motivasi kepada masyarakat Indonesia agar pandemi segera usai
  • Memberikan informasi yang menarik dan bermanfaat mengenai perkembangan penanganan COVID-19
  • Menjalin komunikasi, kolaborasi dan kerjasama dengan multi stakeholder dalam kolaborasi melawan hoaks, edukasi penanganan COVID-19.

Selanjutnya kegiatan yang akan dilaksanakan berupa Kampanye dan Kompetisi Tiktok Challenge dengan pesan utama:

Anak muda belajar ambil peran di masa pandemi COVID-19”.

Kegiatan Tiktok Chalange ini menggunakan hastag #CeritaSalingBantu dengan maksud agar kaum muda menceritakan peran yang diambil dalam membantu sesama di masa pandemi ini.

Tiktok Challenge #CeritaSalingBantu diperuntukan bagi siswa SMA/SMK atau mahasiswa aktif pada PT di Indonesia pada tahun 2021.

Untuk melihat secara detail syarat dan ketentuan peserta serta mekanisme Tiktok Challenge #CeritaSalingBantu silahkan baca dibawah ini.


Persyaratan dan Ketentuan




Berikut persyaratan serta ketentuan yang berlaku bagi peserta Tiktok Challenge #CeritaSalingBantu :

1. Peserta kompetisi video TikTok merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, dan mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia. yang berada di wilayah Republik Indonesia.

2. Peserta masih berstatus siswa SMA/SMK sederajat atau mahasiswa aktif di PT di Indonesia pada tahun 2021, yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) jenjang SMA/SMK atau Nomor Induk Mahasiswa.

3. Peserta wajib mengunggah salinan identitas diri berupa Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa.

4. Karya video dibuat secara individual dan menggunakan aplikasi TikTok.

5. Karya video berdurasi minimal 15 detik dan maksimal 60 detik.

6. Peserta wajib mengunggah konten melalui akun TikTok pribadi peserta dengan menggunakan tagar #CeritaSalingBantu dan menyebut (mention) akun TikTok Pemuda Pelajar Merdeka (@merdekapelajar_ri) dan Tiktok Resmi Penanganan COVID-19 (@lawancovid19_id)

7. Akun TikTok peserta tidak terkunci (tidak boleh akun Private).

8. Mengikuti (follow) akun media sosial Pemuda Pelajar Merdeka (@merdekapelajar_ri) dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (@lawancovid19_id).

9. Peserta wajib mendaftarkan diri untuk mengikuti kompetisi dan mengunggah video hasil karya TikTok melalui formular pada tautan https://s.id/CeritaSalingBantu


Mekanisme Kompetisi




Selain memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, peserta juga harus mengikuti mekanisme kompetisi sebagai berikut :

Buat Video Tiktok dengan tema utama : “Anak muda belajar membantu di masa Pandemi”. Kategori video bisa berupa :
  1. Gotong-royong membantu masyarakat sekitar terdampak COVID-19
  2. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) masyarakat terkait COVID-19 (Virus COVID-19, pencegahan penularan, vaksinasi)
  3. Kreativitas dalam membantu jualan/dagangan teman maupun keluarga di masa pandemi
Gunakan lagu Official : Hivi - Jatuh, Bangkit Kembali.

Sertakan tagar #CeritaSalingBantu di caption.

Jadwal kompetisi yaitu :
  • Pendaftaran serta upload karya dari 25 Juli - 5 Agustus 2021
  • Seleksi / Penilaian pada 6-8 Agustus 2021
  • Pengumuman Pemenang pada 9 Agustus 2021

Kriteria penilaian video konten Tiktok terdiri dari :
  • Orisinalitas konten video (skor maksimal 20)
  • Kesesuaian Tema (skor maksimal 20)
  • Kreatifitas Video ( skor maksimal 25)
  • Kekuatan Pesan ( skor maksimal 35)


Hadiah


6 Nominasi konten terbaik akan mendapatkan hadiah Smartphone sebagai media pembelajaran.

Informasi lebih lengkap silahkan baca pada file drive dibawah ini :



Atau segera kunjungi Akun Instagram @merdekapelajar_ri untuk mengetahui perubahan pada mekanisme kompetisi.

Demikian informasi tentang TikTok Challange #CeritaSalingBantu untuk siswa SMA/SMK dan Mahasiswa.

Semoga bermanfaat.