Setiap sekolah pasti memiliki kebijakan masing - masing tentang layak atau tidaknya seorang siswa untuk naik kelas. Standar setiap sekolah mungkin berbeda dengan sekolah lain. Maka, untuk menyeragamkan, pemerintah melalui Permendikbud nomor 53 tahun 2015, yang kemudian diperjelas dengan Buku Panduan Penilaian Untuk Sekolah Menengah Pertama, mengatur tentang siswa yang layak naik kelas.
Berdasarkan permendikbud tersebut, siswa SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2. Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
4. Tidak memiliki LEBIH DARI dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KBM/KKM. Karena ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam konteks kurun waktu belajar 1 (satu) tahun, apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KBM/KKM pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut. Sebagai contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris siswa X pada semester ganjil kelas VIII adalah 56 (KBM/KKM 60). Nilai siswa tersebut pada mata pelajaran yang sama pada semester genap di kelas yang sama adalah 70. Rerata nilai siswa tersebut adalah (56+70):2 = 63. Dengan KBM/KKM 60, siswa X tersebut dinyatakan tuntas pada mata pelajaran Bahasa Inggris.
5. Ketuntasan belajar minimal sekurang-kurangnya 60. Satuan pendidikan dapat menetapkan KBM/KKM lebih dari 60 sesuai dengan memperhatikan kemampuan awal siswa, kerumitan kompetensi, dan keadaan sumber daya pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
6. Seorang siswa naik kelas atau tidak didasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di sekolah tersebut.
Demikian aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah tentang kenaikan kelas untuk tingkat SMP. Semoga bermanfaat.
otify me
ReplyDelete