Sejarah Indonesia : Mundurnya Hatta Sebagai Wakil Presiden

Dr. (HC) Drs. H. Mohammad Hatta

Dr.(HC) Drs. H. Mohammad Hatta atau Bung Hatta lahir dengan nama Mohammad Athar di Bukittingi, Sumatera Barat pada 12 Agustus 1902. 

Bung Hatta adalah Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) pertama, setelah pada 17 Agustus 1945 bersama Soekarno resmi memproklamasikan kemerdekaan RI di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta pukul 10.00 WIB. 

Keesokan harinya 18 Agustus 1945, Bung Hatta dipilih sebagai wakil presiden RI yang pertama mendampingi Presiden Soekarno. 

Pada masa terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) 27 Desember 1949, Bung Hatta terpilih sebagai Perdana Menteri RIS. Namun RIS tidak berlangsung lama. 

Setelah berlakukannya UUD Sementara 1950, maka pada 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan kembali menjadi Republik Indonesia. Bung Hatta pun kembali menjadi wakil presiden mendampingi Soekarno. 

Soekarno dan Hatta bagaikan dwi tunggal yang tak terpisahkan. Namun pada pemerintahan Kabinet Ali Sastroamidjojo II dwi tunggal ini mengalami keretakan. Hal ini ditandai dengan adanya sepucuk surat kepada DPR pada 1955 bahwa Mohammad Hatta akan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. 

Alasannya bahwa bila parlemen dan konstituante pilihan rakyat sudah terbentuk, dan menggunakan kabinet parlementer, maka Presiden hanya bertugas sebagai kepala negara, dan kepala negara hanya berfungsi sebagai simbol saja, sehingga wakil presiden tidak diperlukan lagi. 

Pada tanggal 20 Juli 1956, Bung Hatta kembali menulis surat kepada ketua DPR, Sartono yang isinya sebagai berikut : 

"Merdeka, dengan ini saya beritahukan dengan hormat, bahwa sekarang, setelah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih rakyat mulai bekerja, dan Konstituante menurut pilihan rakyat sudah tersusun, sudah tiba waktunya bagi saya mengundurkan diri sebagai wakil Presiden. Segera, setelah Konstituante dilantik, saya akan meletakan jabatan itu secara resmi". 

Pada mulanya DPR menolak secara halus permintaan Mohammad Hatta tersebut. Namun karena surat susulan Bung Hatta pada 23 Nopember 1956, pada sidang DPR 30 Nopember 1956 DPR akhirnya menyetujui permintaan Mohammad Hatta untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil presiden. Maka secara resmi Mohammad Hatta mundur dari wapres terhitung tanggal 1 Desember 1956, mengakhiri jabatan wapresnya selama 11 tahun. 

Mundurnya Mohammad Hatta sebagai wakil presiden menimbulkan sebuah pertanyaan apakah benar ia mundur hanya karena terbentuknya kabinet parlementer atau seperti yang dijadikan alasannya mengundurkan diri seperti diuraikan di atas? Atau kah ada hal lain? 

Dalam buku Sejarah Indonesia 8 Zaman Orde Lama, yang disusun oleh Eko Praptano, disebutkan bahwa mundurnya Hatta sebagai wapres disebabkan oleh pernyataan Soekarno yang menginginkan agar semua partai berunding dan memutuskan bersama untuk mengubur partai - partai.

Sebagai seorang demokrat, pendapat tersebut ditentang oleh Mohammad Hatta. Ia masih percaya pada sistem demokrasi yang bercirikan banyak partai. Mohammad Hatta juga menentang Konsepsi Presiden serta ide dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin. 

Perbedaan pendapat antara Soekarno dan Hatta ini membuat dwi tunggal ini sulit untuk kembali bersatu sekalipun Hatta sebetulnya ingin memperbaiki kerenggangan tersebut. 

Hal ini dapat dilihat dari bukunya "Demokrasi Kita" pada halaman 19 : "Bagi saya yang lama bertengkar dengan Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien , ada baiknya diberikan fair chance dalam waktu yang layak kepada Presiden Soekarno untuk mengalami sendiri, apakah sistimnya itu akan menjadi sukses atau suatu kegagalan sikap ini saya ambil sejak perundingan kami yang tidak berhasil kira - kira dua tahun yang lalu". 


Referensi :

Eko Praptanto. 2013. Sejarah Indonesia. 8. Zaman Orde Baru. Jakarta : Bina Sumber Daya MIPA 
http://s-kisah.blogspot.co.id/2012/04/tempo01-april-1978.html 
https://id.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Hatta 
gambar diambil dari wikipedia.org 

No comments:

Post a Comment