Berlaku Skema Baru Pensiunan PNS di 2018?

Terhitung sejak tahun 2015 pemerintah tidak menaikan gaji PNS, TNI dan Polri, tetapi memilih untuk memberikan Gaji ke 13 dan THR. Untuk tahun 2018, kemungkinan besar masih tidak akan ada kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Tahun depan depan gaji pokok PNS tidak naik. Ini untuk antisipasi program pensiun yang sedang kita perbaiki" tegas Sri Mulyani di Jakarta (bisnis.liputan6.com, 20/08/2017).

Tidak adanya kenaikan gaji PNS pada tahun 2018 karena APBN terbebani dana pensiun. Nota keuangan dan RAPBN 2018 menyebutkan, pemerintah mengalokasikan anggaran kontribusi sosial sebesar Rp 109,0 triliun. Anggaran tersebut merupakan kewajiban pemerintah terhadap pembayaran manfaat pensiun dan iuran asuransi kesehatan PNS, TNI/Polri, serta para penisunan dan veteran. Pada tahun 2018 tersebut, rencananya pemerintah akan menerapkan skema baru dana pensiunan. Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah melakukan kajian terkait dengan skema baru dana pensiunan.

"Kami masih akan mensinkronkan dengan UU ASN sendiri dan bagaimana kita mendesain supaya tetap sustainable dalam jangka panjang dan ada perbaikan secara fundamental," jelas Sri Mulyani (detik.com, 21/08/2017).


Skema dana pensiun PNS yang semula dikenal dengan skema pay as you go akan berubah menjadi fully funded. Dalam skema pay as you go,  seorang PNS membayarkan iuran 4,75 % dari gaji pokok setiap bulannya. Dana tersebut  dikumpulkan dan disimpan oleh PT Taspen (Persero) dan dibayarkan kembali ke PNS ketika memasuki usia pensiun.

Setelah memasuki masa penisun, pensiunan PNS berhak menerima 75% dari gaji terakhir. Ada selisih antara iuran yang dibayar PNS dengan uang pensiun yang diterimanya, maka pemerintah berkontribusi agar PNS tetap menerima 75% gajinya ketika pensiun meskipun tabungannya tidak mencukupi.

Berbeda dengan skema pay as you go, skema fully funded akan melibatkan kontribusi pemerintah pada saat PNS melakukan iuran dana pensiun. Atau dengan kata lain, PNS dan pemerintah patungan untuk membayarkan iuran dana penisun. Namun tentang berapa besar porsi iuran yang harus ditanggung PNS dan pemerintah selama mengiur, sampai saat ini belum ditentukan pemerintah.

Rencana pemerintah merubah skema pemberian dana pensiunan tersebut dalam rangka memperbaiki kesejahteraan pensiunan dengan mereformasi program pensiun PNS agar dapat memberikan manfaat yang lebih tinggi dan adil bagi pensiunan. Reformasi program pensiun diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mendorong dan memelihara stabilitas kinerja PNS dengan menjaga beban APBN tetap terkendali.

sumber :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3607992/skema-baru-pensiunan-pns-berlaku-di-2018?_ga=2.74947026.1934209170.1503149692-1605749821.1495781051
http://bisnis.liputan6.com/read/3064001/ini-alasan-sri-mulyani-ingin-rombak-skema-pensiun-pns

No comments:

Post a Comment