Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis sebagai langkah awal dari proses pembelajaran. Hal ini dimaksudkan agar pembelajaran dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan efisien dalam rangka mengembangkan ketrampilan berpikir tingkat tinggi. RPP disusun berdasarkan serangkaian KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Penyusunan RPP ini dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di sekolah/madrasah.Sebaiknya hal ini dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah/madrasah.Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat.
Prinsip Penyusunan RPP
Beberapa prinsip yang harus diperhatikan guru dalam menyusun RPP yaitu :1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik. Sebagai contoh guru menggunakan secara bergantian penayangan video klip, poster, aktivitas fisik, dramatisasi atau bermain peran sebagai teknik pembelajaran karena gaya belajar setiap siswa berbeda-beda.
2. Berpusat pada peserta didik
Guru yang menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pertama-tama memperlakukan siswa sebagai subyek didik atau pembelajar. Dilihat dari sudut pandang peserta didik, guru bukanlah seorang intruktur, pawang, komandan, atau birokrat. Guru bertindak sebagai pembimbing, pendamping, fasilitator, sahabat, atau abang/kakak bagi peserta didik terutama dalam mencapai tujuan pembelajaran yakni kompetensi peserta didik. Oleh karena itu guru seyogyanya merancang proses pembelajaran yang mampu mendorong, memotivasi, menumbuhkan minat dan kreativitas peserta didik. Hak ini dapat berjalan jika seorang guru mengenal secara pribadi siapa (saja) siswanya, apa mimpi-mimpinya, apa kegelisahannya, passion-nya, dan sebagainya.
3. Berbasis konteks
Pembelajaran berbasis konteks dapat terwujud apabila guru mampu mengidentifikasi dan memanfaatkan berbagai sumber belajar lokal (setempat), guru mengenal situasi dan kondisi sosial ekonomi peserta didik, mengenal dan mengedepankan budaya atau nilai-nilai kearifan lokal, tanpa kehilangan wawasan global. Sebagai contoh nilai gotong royong di Jawa atau pela gandong di Maluku dapat dijadikan inspirasi mengembangkan proses dan kegiatan pembelajaran. Pembelajaran juga dapat dimulai dari apa yang sudah diketahui oleh peserta didik sesuai dengan konteksnya dan baru pada konteks yang lebih luas.
4. Berorientasi kekinian
Ini adalah pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan nilai-nilai kehidupan masa kini.Guru yang berorientasi kekinian adalah guru yang “gaul”, tidak “gaptek”, “melek informasi”, bahkan sebaiknya well informed, selalu meng-update dan meng-up grade ilmu pengetahuan yang menjadi bidangnya, termasuk teori-teori dan praktik baik di bidang pendidikan/pembelajaran. Dengan demikian rancangan pembelajaran yang dikembangkan guru dapat menjadi inspirasi bagi siswa dana abagi guru-uru yang lain.
5. Mengembangkan kemandirian belajar
Guru yang mengembangkan kemandirian belajar (siswa) selalu akan berusaha agar pada akhirnya siswa berani mengemukakan pendapat atau inisiatif dengan penuh percaya diri. Di samping itu guru tersebut juga selalu mendorong keberanian siswa untuk menentukan tujuan-tujuan belajarnya, mengeksplorasi hal-hal yang ingin diketahui, memanfaatkan berbagai sumber belajar, dan mampu menjalin kerja sama, berkolaborasi dengan siapa pun. Idealnya semuau ini tercermin dalam rencana kegiatan pembelajaran siswa.
6. Memberi umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
7. Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atauantarmuatan RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.RPP disusun dengan mengakomodasi pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Kegiatan pembelajaran dalam RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi. Sebagai contoh ketika guru menugasi siswa mengeksplorasi sumber-sumber pengetahuan lewat internet, guru harus bias menunjukkan kepad siswa alamat situs-situs web atau tautan (link) yang mengarahkan siswa pada sumber yang jelas, benar, dan bertanggungjawab.
Komponen dan Format RPP
Komponen dan sistematika RPP berikut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.Komponen RPP
- identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- kelas/semester;
- materi pokok;
- alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
- materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
- media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
- sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
- langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- penilaian hasil pembelajaran.
Format RPP
Untuk panduan lengkap bagaimana menyusun RPP Kurikulum 2013 Edisi Tahun 2017, silahkan buka dan download link berikut :
Panduan Penyusunan RPP Kurikulum 2013 - Edisi 2017
Demikian tulisan terkait bagaimana menyusun RPP kurikulum 2013 edisi tahun 2017 ini dibuat agar menjadi panduan bagi rekan guru yang membutuhkan.
Sumber :
Panduan Penyusunan RPP Tingkat SMP - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017
Sumber :
Panduan Penyusunan RPP Tingkat SMP - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017
No comments:
Post a Comment