Pedoman Pemilihan Guru SMPN Berprestasi 2018 ini adalah petunjuk teknis yang dibuat oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Dirjen GTK Kemendikbud.
Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018
diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di
Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru
dan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018 dengan tema “Membangun keteladanan Guru Pendidikan Dasar untuk meningkatkan keterampilan Abad 21“ merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Selanjutnya yang akan di sebut sebagai Guru SMP berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja lebih dari guru lain,
memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu
memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan menjadi suri teladan bagi peserta didik
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar
Persyaratan
Guru yang akan mengikuti pemilihan Guru SMP Berpreasti 2018 harus memenuhi beberapa persayaratan yang terbagi menjadi persyaratan akademik, persyaratan
administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV),
sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau kualifikasi akademik Bimbingan dan
Konseling.
b. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan Administratif
a. Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di bawah binaan
Kemendikbud serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau
sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau
sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara
terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan
SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/
pengelola bagi guru bukan PNS dan belum pernah menjadi finalis pemilihan guru
SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam per minggu yang
dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
e. Tidak pernah dikenai hukuman selama 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota.
f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan
oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam
dokumen portofolio).
h. Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
i. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/ kota
untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
j. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
tentang hasil seleksi guru SMP berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru
berprestasi tingkat nasional.
k. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum
pernah menjadi finalis seleksi guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga)
tahun terakhir.
l. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional
lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama dan
diketahui kepala sekolah.
m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat
II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
a. menyusun portofolio sesuai contoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang
sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah.
Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 3 (tiga) tahun
terakhir.
b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan
Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan
pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh
kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan
dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat
kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.
c. memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian
Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG
tahun 2017 atau penilaian formatif 2018 dengan menggunakan instrumen
sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Laporan Hasil PKG dan/atau guru dengan tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil
observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan
Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru
yang dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu
kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran
adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah
Pengamatan,
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian
setiap kompetensi.
d. Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan Video
pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu
pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Jadwal
Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Guru SMP Berprestasi adalah sebagai berikut :
Untuk informasi lebih lengkap tentang Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional 2018 lihat pada tautan di bawah:
Demikian informasi tentang Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional 2018
No comments:
Post a Comment