Kemendikbud Akan Mengukur Learning Loss Akibat Covid-19 Melalui Asesmen Nasional

Learning Loss akan diukur melalui Asesmen Nasional

Jagoan Banten. Pada Rapat Kerja Perdana Tahun 2021 Bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan bahwa Kemendikbud dapat menghitung learning loss akibat Covid-19 melalui penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) yang rencananya akan dilakukan pada September 2021. 

Selain itu, melalui AN juga akan terpetakan sekolah-sekolah mana yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. 

Pada pelaksanaannya nanti, AN terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Hasil AN ini akan berguna untuk membantu sekolah memperbaiki performa layanan pendidikannya menjadi lebih baik.

Selain itu Mendikbud Nadiem juga menjelaskan bahwa AN bukan menghukum sekolah atau untuk mengevaluasi siswa bahkan menambah beban siswa ataupun sebagai syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Tidak ada konsekuensi untuk siswa, melainkan dirancang untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Di sisi lain, evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru, sekolah, dan pemerintah daerah.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Desy Ratnasari saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bersama Direktur GTK Pendidikam Dasar Kemendikud (29/01/21).

Desi menambahkan bahwa pelaksanaan AN khususnya bagi guru dengan teknik random sampling pada September 2021 nanti perlu pengawasan dari Kemendikbud agar data yang dihasilkan lebih valid. Petunjuk teknis dari Kemendikbud bagi sekolah diperlukan dalam hal ini.*

2 comments:

  1. Insha Allah moga berjalan lancar dan memperoleh data yang efektif untuk perbaikan ke depannya 🙏

    ReplyDelete
  2. Learning Loss? Sangat mempeihatinkan kita insan pendidikan..

    ReplyDelete