SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Negeri

SKB tiga menteri

Jagoan Banten. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Negeri ini merupakan keputusan bersama dari Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag). 

Dalam peluncuran SKB ini (3/2/2021), Mendikbud menguraikan tiga pertimbangan hingga muncul SKB antara lain: Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggungjawab dalam menjaga eksistensi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang di anut. 

Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. 

Ketiga, pakaian seragam dan atribut merupakan wujud moderasi beragama dan toleransi keragaman agama. 

SKB tiga menteri ini berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. 

Inti putusan dari SKB ini antara lain :

1) Setiap individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut baik dengan kekhasan atau tanpa kekhasan agama tertentu. 

2) Pemerintah daerah dan sekolah membebaskan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memilih seragam dan atribut tersebut sesuai kekhasan agama tertentu.

3) Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan seragam dan atribut kekhasan agama tertentu.

4) Semua aturan Pemda dan sekolah yang bertentangan dengan SKB ini harus segera dicabut paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal SKB keluar. 

5) Pelanggaran yang terjadi akan mendapat sanksi sesuai tingkatannya sampai pada penghentian bantuan operasional sekolah atau bantuan lain oleh Kemendikbud. 

6) SKB ini tidak berlaku untuk Provinsi Aceh dengan kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundangan

Dalam memonitor kebijakan ini, masyarakat harus terlibat aktif dan jika menemui pelanggaran dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud dengan pusat panggilan 177 atau melalui email pengaduan@kemdikbud.go.id atau portal ULT http://ult.kemdikbud.go.id/ atau portal Lapor http://kemdikbud.lapor.go.id/

Untuk melihat secara lengkap isi SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Peserta Didik, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Negeri, silahkan download pada link dibawah ini :


Baca Tulisan Lain :


1 comment:

  1. Sudah BW ya Pak...terimakasih sharing infromasinya...belum sempat menyimak siaran ulangnya..

    ReplyDelete