SE MenPANRB No. 9 Tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H/ 2021



Jagoan Banten - SE MenPANRB No. 9 Tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H/ 2021. Dalam menghadapi bulan Ramadhan 1442 H, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatus Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran dengan nomor 9 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut ditandatangani pada 09 April 2021. 

Surat MenPANRB ini ditujukan untuk para menteri sampai bupati dan walikota se-Indonesia.

Berdasarkan surat tersebut diketahui bahwa pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah mengalami penyesuaian jam kerja dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perubahan jam kerja tersebut ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020.

2. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah ditetapkan sebagai berikut:

a. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja kerja pukul: 08.00 - 15.00 dengan waktu istirahat Pukul : 12.00 - 12.30
  • Hari Jumat, jam kerja pukul: 08.00 - 15.00 dengan waktu istirahat pukul: 11.30 - 12.30

b. Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul: 08.00 - 14.00 waktu istirahat pukul: 12.00 - 12.30
  • Hari Jumat jam kerja pukul: 08.00 - 14,30 dengan waktu istirahat pukul: 11.30 - 12.30

3. Jam kerja Pegawai ASN tersebut berlaku bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

4. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

5. Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPANRB.


Demikian isi ketetapan dari Surat Edaran MenPANRB Nomor 9 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi PegawaiAparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk membaca secara lengkap isi surat edaran tersebut silahkan baca pada file drive dibawah ini :

Semoga tulisan tentang SE MenPANRB No. 9 Tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1442 H/ 2021 bermanfaat.


Baca tulisan lain :

No comments:

Post a Comment