SE Menag RI No. 13/2021 : Larangan Sementara Pengajian Umum Di Tempat Ibadat



Jagoan Banten - Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) No. 13 /2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Juni 2021.

Keluarnya SE Menag No. 13 /2021 dilatarbelakangi semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 diberbagai daerah, terlebih dengan munculnya varian baru.

SE Menag No. 13 /2021 ini dimaksudkan sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di rumah ibadat.

SE Menag No. 13 /2021 tersebut mengatur pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah ibadat selama Covid-19 masih berlangsung.

Ketentuan yang berlaku pada SE Menag No. 13 /2021 antara lain peniadaan sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadat pada daerah yang ditetapkan sebagai zona merah.

Selanjutnya masih untuk zona merah dan orange, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara sampai kondisi memungkinkan.

Ketentuan lain yakni bahwa kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat.

Ini berarti orang asing atau pendatang dilarang untuk mengikuti kegiatan keagamaan ditempat ibadat masyarakat setempat.

Silahkan baca selengkapnya isi SE Menag No. 13 /2021 dibawah ini :


Demikian informasi tentang SE Menag No. 13 /2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat.

Tetap jaga kesehatan dengan melaksanakan protokol kesehatan. Semoga Pandemi Covid-19 segera berakhir. Aamiin.

No comments:

Post a Comment