BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Satuan Pendidikan dan Pengusulan Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Jagoan Banten. Kewajiban menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses akreditasi serta pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan dapat dilihat pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) nomor 8 tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.

Berdasarkan edaran tersebut diketahui bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan,dan tenaga pendukung lainnya.

Selanjutnya terkait hal tersebut disampaikan beberapa poin tentang kewajiban mejadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut : 

Pertama, penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.

Ketiga, dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Surat Edaran Mandikbudristek tersebut merujuk beberapa peraturan perundangan diantaranya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk membaca secara lengkap isi SE Mendikbudristek nomor 8 tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal dibawah ini :





Demikian informasi tentang SE Mendikbudristek nomor 8 tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.

No comments:

Post a Comment