Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur pada 27 Desember 2017 yang lalu mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Melalui surat tersebut, Menpan-RB mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral berdasarkan beberapa perundangan yang berlaku.