 |
| PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP |
Jagoan Banten - PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dengan salah pertimbangan bahwa PP Nomor 19 Tahun 20O5 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No.19 tentang SNP belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, maka pemerintah menganggap perlu mengganti PP tersebut.
Berdasarkan penjelasan umum PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan.