PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP


Jagoan Banten - PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dengan salah pertimbangan bahwa PP Nomor 19 Tahun 20O5 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No.19 tentang SNP belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, maka pemerintah menganggap perlu mengganti PP tersebut.

Berdasarkan penjelasan umum PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagai pedoman dasar, Standar Nasional Pendidikan perlu secara berkala ditinjau kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zaman yang berubah, melalui penyempurnaan substansi pengaturan.

Penyempurnaan tersebut dimaksudkan agar Standar Nasional Pendidikan tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Penyempurnaan Pada PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP


Beberapa hal yang menjadi pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap susunan Standar Nasional Pendidikan, kurikulum, evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.

1. Perubahan Susunan Standar Nasional Pendidikan


Masih dari penjelasan umum tersebut, terdapat pergeseran susunan standar nasional pendidikan. Standar kompetensi lulusan ditetapna sebagai standar yang pertama PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP.

Perubahan tersebut menunjukan pergeseran orientasi dari Pendidikan yang berbasis isi, menjadi Pendidikan yang berbasis kompetensi. 

Pengembangan kompetensi Peserta Didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponen lain dari Standar Nasional Pendidikan. 

PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP  menghendaki agar kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

2. Penyempurnaan Kurikulum


Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi.

Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana.

Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan.

3. Penyempurnaan Evaluasi


Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik.

Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.

Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajaran, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca tulisan lain :


Gambaran komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.


Struktur PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP


PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP tersebut terdiri dari 8 Bab dan 59 pasal disertai dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Bab I berisi tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Lingkup SNP, Bab III tentang Pengembangan, Pemantauan dan Pelaporan SNP, Bab IV tentang Kurikulum, Bab V tentang Evaluasi, Bab VI tentang Akreditasi, Bab VII tentang Sertifikasi dan Bab VIII tentang Ketentuan Penutup.

Lingkup SNP pada PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP terdiri dari delapan standar yaitu :

  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Penilaian Pendidikan
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP tersebut juga mengatur tentang Asesmen Nasional.

Asesmen nasional tersebut dalam rangka mengukur kompetensi Peserta Didik; kualitas pembelajaran; kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.

Asesmen nasional sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 Maret 2021.

Untuk membaca lebih lengkap isi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan silahkan lihat dan download pada file drive dibawah ini :

Demikian informasi tentang PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Silahkan download PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tersebut untuk digunakan dalam proses pendidikan yang dilakukan ditiap satuan pendidikan.

Semoga bermanfaat.

Catatan :

Jika ingin mendownload berbagai peraturan perundangan yang lain mulai dari undang-undang, PP, Perpres, Permen dan sebagainya, silahkan ikuti langkah mudah pada tulisan panduan berikut ini : Cara Mudah Download Peraturan Perundangan Pendidikan

No comments:

Post a Comment