Jagoan Banten - Intruksi Dirjen BIMAS Islam No. KEP/D/101/78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushola. Jika selama Ramadhan tahun ini pengeras suara sering digunakan semisal dalam membangunkan orang untuk sahur, dan kemudian ada yang memprotesnya, bisa jadi itu wajar.
Penggunaan pengeras suara di Masjid atau mushola memang tidak boleh sembarangan. Sudah ada aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan pengeras suara.