Instruksi Gubernur Banten No.556/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata (15 Mei - 30 Mei 2021)



Jagoan Banten - Instruksi Gubernur Banten No.556/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata. Dengan melihat perkembangan kunjungan wisatawan pada beberapa objek wisata yang terdapat di kabupaten/ kota Provinsi Banten, pemerintah Provinsi Banten menilai bahwa kunjungan wisatawan tersebut berpotensi meningkatkan persebaran virus Covid-19 di wilayah Banten.

Daftar Program Beasiswa Pendidikan S1/ S2/S3 dan Non Gelar Untuk Mahasiswa, Guru, Kepsek, Pengawas dan Dosen Tahun 2021

Beasiswa pendidikan untuk mahasiswa, guru, kepsek, pengawas dan dosen


Jagoan Banten - Daftar Program Beasiswa Pendidikan S1/ S2/S3 dan Non Gelar Untuk Mahasiswa, Guru, Kepsek, Pengawas dan Dosen Tahun 2021. Jika anda seorang mahasiswa, guru, kepsek, pengawas atau dosen yang sedang mencari beasiswa pendidikan untuk berbagai jenjang, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka berbagai jenis beasiswa untuk pelaku pendidikan tersebut.

Pengumuman Daftar Peserta Yang Lolos Seleksi Peningkom P4TK PKn Dan IPS



Jagoan Banten - Pengumuman Daftar Peserta Yang Lolos Seleksi Peningkom P4TK PKn Dan IPS. Berikut merupakan daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan berhak mengikuti diklat serta workshop Peningkatan Kompetensi (Peningkom) Berbasis Kecakapan Abad 21 P4TK PKn dan IPS yang akan dilaksanakan secara LURING pada tanggal 18 s.d. 25 Mei 2021.

Daftar nama trsebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Selanjutnya pihak panitia akan menghubungi nama-nama peserta yang lolos seleksi melalui alamat email dan/atau nomor whatsapp terdaftar.

Agar berhati-hati terhadap pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan PPPPTK PKn dan IPS, pengumuman hanya dilakukan melalui laman resmi PPPPTK PKn dan IPS dan kegiatan ini tidak dipungut biaya (gratis).

Jika ada yang ingin dikonfirmasikan atau butuh infromasi lebih lanjut silahkan hubungi Sdr. Kasfy (0856-7393-756) atau Sdr. Hamka (0812-3225-4015).

Silahkan baca atau download file drive dibawah ini untuk melihat nama-nama yang lolos seleksi lebih lanjut :

Demikian informasi tentang Pengumuman Daftar Peserta Yang Lolos Seleksi Peningkom P4TK PKn Dan IPS.

Semoga bermanfaat.

Pembatalan SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Oleh MA

SKB Tiga menteri yang dibatalkan MA


Jagoan Banten - Pembatalan SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Oleh MA. Pada 3 Februari 2021 yang lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menyeri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Negeri.

SKB Tiga Menteri tersebut muncul sebagai respon dari kasus pemaksaan pemakaian hijab pada siswi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Jadwal PPDB Online DKI Jakarta TP 2021/2022



Jagoan Banten - Jadwal PPDB Online DKI Jakarta TP 2021/2022. Berdasarkan siaran pers Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada laman disdik.jakarta.go.id diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Pergub ini mengatur PPDB yang dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19. Pada pelaksanaannya, seluruh proses PPDB dilakukan secara daring (online).

Pertandingan Cerdas Cermat Pantun Online FPPNS Untuk Siswa Dan Guru di 4 Negara Serumpun

Screenshoot Instagram Kemdikbud.ri


Jagoan Banten - Pertandingan Cerdas Cermat Pantun Online FPPNS Untuk Siswa Dan Guru di 4 Negara Serumpun. Dalam rangkaian Festival Pantun Pendidikan Negeri Serumpun (FPPNS) yang diselenggarakan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) dan Kemendikbud, terdapat pertandingan Cerdas Cermat Pantun Online untuk guru dan siswa di empat negara serumpun. Negara yang dimaksud yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darusalam.

Festival Pantun Pendidikan Negeri Serumpun ini digagas SIKL dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021 sebagai momentum kebangkitan guru dan pelajar untuk tetap survive dan optimis demi masa depan yang lebih baik di masa pandemic Covid-19.

SE Dirjen GTK tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pengadaan Guru P3K

Screenshoot SE Dirjen GTK tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik


Jagoan Banten - SE Dirjen GTK tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pengadaan Guru P3K. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) dengan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pengadaan Guru P3K ini ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Surat yang ditandatangani pada 15 Maret 2021 ini berisi tentang daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas / mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK.

Baca Tulisan Lain :


Diketahui bahwa calon guru PPPK berasal dari guru dalam jabatan dan lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.

Agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pendaftaran menjadi calon guru PPPK, maka bidang tugas atau bidang studi yang dipilih harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Atau jika tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik pada edaran ini dapat dimanfaatkan calon guru PPPK untuk menentukan linearitas / kesesuaian antara sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang dimiliki dengan formasi yang nanti akan dilamar.

Silahkan pelajari daftar pada SE Dirjen GTK No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 dibawah ini untuk menentukan linearitas atau kesesuaian sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik yang dimiliki agar tidak terjadi kekeliruan pada proses pendaftaran calon guru PPPK pada waktunya.



Demikian informasi tentang SE Dirjen GTK No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pengadaan Guru P3K.

Semoga bermanfaat.

Baca Tulisan Lain :

E-PAK Akan Segera Diterapkan Untuk Guru Madrasah

Dirjen GTK Madrasah, M.Zain (gambar milik kemenag.go.id)


Jagoan Banten - E-PAK Akan Segera Diterapkan Untuk Guru Madrasah. Penerapan elektronik penilaian angka kredit (e-PAK) akan segera diterapkan dalam proses kenaikan pangkat guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Rencana penerapan e-PAK ini dikemukakan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain seperti dilansir kemenag.go.id (07/05/2021). 

Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional Dan Penjelasan Teknis Aplikasi ANBK 2021

Screenshoot Juknis Asesmen Nasional 2021


Jagoan Banten - Juknis Pelaksanaan Asesmen Nasional Dan Penjelasan Teknis Aplikasi UNBK 2021. Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) yang dijadwalkan pada bulan September - Oktober 2021 tentu membutuhkan berbagai persiapan yang matang dari seluruh komponen yang terlibat.

Mulai dari koordinasi antara LPMP, Disdik Provinsi dan Kemenag sampai persiapan pada level satuan pendidikan.

SE KPK No. 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Screenshoot SE KPK No. 13/2021


Jagoan Banten - SE KPK No. 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan undang - undang untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.