Screenshot SE MenPANRB No 14 / 2021 |
Jagoan Banten - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 (PPKM Darurat) di Wilayah Jawa dan Bali, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan Surat Edaran No. 14 / 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pada Masa PPKM Darurat.